Ambil sampel air yang di duga tercemar, BLHD tak gunakan tenaga ahli laboratorium?

sentral14.com, Kotabaru - " Sampel air sungai Bekambit Kampung di perkirakan  2 minggu lagi keluar hasil laboratoriumnya," kata Alfader, SP, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan BLHD Kotabaru, Kamis (22/09/16).

Saat Tim BLHD melakukan pengambilan sampel air di beberapa titik, Rabu (14/09/16), Alfader mengatakan, sesudah pengambilan sampel air itu, BLHD besok harinya ( Kamis, 15/09/16), langsung mengirim sampel air itu ke Laboratorium pengujian di BLHD Tanah Bumbu.

Pengambilan sampel air itu dilakukan karna adanya dugaan pencemaran sungai Bekambit Kampung atas laporan masyarakat.

Baca juga :
http://www.sentral14.com/2016/09/dugaan-pencemaran-sungai-tim-blhd-ambil.html?m=1
Ditanya parameter apa saja yang di uji di Laboratorium Tanah Bumbu. Alfader meminta Fitri Hady Amrullah, Staf BLHD yang dia sebut memiliki sertifikat untuk menjelaskan.

" Biasanya, ada 28 parameter yang di uji di Laboratorium. Karna sampel air yang di ambil hanya 2 liter per titik, maka hanya 21 parameter saja yang di uji antara lain; Fisik (temperatur, TDS, TSS, warna, DHL), Kimia anorganik (PH, BOD, COD, DO, Besi, Mangan, Seng, Kadmium, tembaga, sulfat, amoniak, nitrit, sianida, kesadahan), Kimia organik (minyak dan lemak),"terangnya.

Yang tidak di uji apa saja ? Biologi (timbal, arsen, raksa, kromium, Heksavalen, clorida, fosfat, tatal colifon, fecal colifon)," sahut Fitri.

Karna ada pengaduan masyarakat di Media, kata Alfader, kita ambil (sampel air.red) untuk Institusi dari kepentingan lingkungan hidup. Kalau hal ini di bawa ke persidangan, pengambilan sampel harus di ambil oleh tenaga ahli Laboratorium.

" Pengambilan sampel itu supaya kita mengetahui. Memang benar dan di mana-mana memang begitu, kalau sudah masuk ranah persidangan ( di Pengadilan ), sampel harus di ambil oleh tenaga ahli. Di BLHD ini belum ada tenaga ahli, yang ada hanya tenaga yang memiliki sertifikat pelatihan dan bukan untuk di bawa ke persidangan, tapi untuk mengetahui apakah sungai itu ( Bekambit Kampung ) tercemar. ' sia-sia kita kesana, tidak kita ambil sampelnya," imbuhnya.

Kalau persoalan ini sampai ke Pengadilan, lanjut Alfader, sampel air akan di ambil lagi untuk di uji kembali.

" Kita ( BLHD ) hanya mengetahui apakah ada potensi pencemaran. Dari hasilnya itu di ketahui dimana nanti pencemarannya. Kalau hanya di kawasan mereka ( PT.BSS ) tidak masalah. Tapi kalau di sungai yang di pergunakan masyarakat ada pencemaran, itu perlu penanganan pemulihan. Jadi di dalam lingkungan hidup ada sanksi tidak langsung pidana, ada sanksi pemulihan teguran, ' Misal, kegiatan replanting ada aliran masuk ke sungai, kita paksa untuk menutup aliran ke sungai itu," Pungkasnya.
(IH)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ambil sampel air yang di duga tercemar, BLHD tak gunakan tenaga ahli laboratorium?"

Posting Komentar