Polsek Satui tangkap pelaku pencabulan anak
sentral14.com, Tanah Bumbu - Satuan Polsek Satui menangkap SA, pelaku pencabulan anak dibawah umur. Pelaku di tangkap dirumahnya di Kecamatan Angsana dan langsung di bawa Ke Polsek Satui untuk proses penyidikan.
Kanit Reskrim Polsek Satui, IPTU Frederikus Salama, SH mengatakan, Kamis sekira jam 13.00 Wita kami mendapatkan telpon dari warga, disampaikan bahwa di Desa Sekapuk telah terjadi Pencabulan anak oleh seorang kakek.
" Anggota pun langsung bergerak ke TKP dan langsung mengamankan TKP. Di TKP, sebut saja Mawar (5) mengaku sakit dibagian alat kelaminnya. Mawar ditemani Sukarni, neneknya dibawa anggota ke Puskesmas Satui untuk di pemeriksa dan hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa alat kelamin Mawar mengalami kekerasan akibat benda tumpul," Jelasnya.
Frederikus menjelaskan, dari keterangan Sukarni, sebelum mawar mengaku sakit di bagian kelamin, hanya ada pelaku yang datang kerumahnya.
" Pelaku datang untuk keperluan pijat. Pelaku merupakan langganan pijat nenek Mawar. Pelaku berlangganan pijat semenjak mengalami stroke kaki kanannya," imbuhnya.
Setelah selesai di pijat, lanjut Prederikus, pelaku masih ada di rumah Sukarni. Karna ingin mamasak dan mencari ayam peliharaannya, Sukarni sempat meninggalkan rumah. Sebelumnya, Mawar dan pelaku masih berada di dalam kamar tempat pijat.
Setelah selesai di pijat, lanjut Prederikus, pelaku masih ada di rumah Sukarni. Karna ingin mamasak dan mencari ayam peliharaannya, Sukarni sempat meninggalkan rumah. Sebelumnya, Mawar dan pelaku masih berada di dalam kamar tempat pijat.
" Setelah kurang lebih 30 menit, Sukarni datang dan mendapati cucunya Nawar sudah tanpa busana berdua dengan pelaku. Pelaku pun langsung melepaskan sarung dan langsung memakai celana panjangnya kemudian pergi meninggalkan rumah Sukarni. Beberapa menit pelaku meninggalkan rumahnya, Mawar mengatakan sakit dibagian kemaluannya. Mendengar keluhan Mawar, Sukarni langsung menanyakan sebabnya. Mawar dengan polos menceritakan;
" Baju ulun dipacul kai, pas tu "pipis" kai dimasukan sidin ke "pipis" ulun ( pakaian saya dilepas kakek selanjutnya P Kakek di masukan ke V saya )," Tutur Mawar.
" Baju ulun dipacul kai, pas tu "pipis" kai dimasukan sidin ke "pipis" ulun ( pakaian saya dilepas kakek selanjutnya P Kakek di masukan ke V saya )," Tutur Mawar.
Kepada penyidik, Pelaku mengatakan, ketika Sukarni pergi keluar rumah, saat itulah kejadian tersebut.
" Pelaku mengaku, sudah hampir 2 tahun menduda. Ia pun mengatakan sudah pernah melamar beberapa wanita namun di tolak karna sedang sakit.
" Pelaku mengaku, sudah hampir 2 tahun menduda. Ia pun mengatakan sudah pernah melamar beberapa wanita namun di tolak karna sedang sakit.
Terhadap pelaku di kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 thn penjara," Pungkasnya.
(Edy S)
0 Response to "Polsek Satui tangkap pelaku pencabulan anak"
Posting Komentar