Tak bisa bayar honor "Guru" PTT, solusinya di rapat pimpinan DPRD?

sentral14.com, Kotabaru - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan RI melakukan pengurangan Dana ke Daerah.

Kemudian, ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 180/3953/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

Rakyat nampak menerima dua hal itu karna diyakini semata-mata untuk perbaikan ekonomi Indonesia.

Dengan adanya pengurangan itu, tentu, suka tidak suka, mau tidak mau Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga melakukan pengurangan anggaran.

Dinas Pendidikan salah satu SKPD yang melakukan pengurangan anggaran. Disadari secara "berantai" juga mengurangi BOMM (bantuan operasional manajemen mutu) untuk SMA/MA/SMK/SMA Swasta se Kotabaru.

Dengan adanya pengurangan BOMM ini sekolah tidak bisa membayar honor guru PTT. Padahal, mereka sudah mengabdi dan sangat dibutuhkan tenaganya di sekolah.

Hal itu di bahas dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se Kotabaru yang juga dihadiri, Dinas Pendidikan, BPKAD, Inspektorat di ruang rapat DPRD, Senin (31/10/16).

Suryani Anshori, Ketua MKKS SMA/MA mengatakan, karna ada pengurangan dana BOMM, dana yang ada di RAB sekolah berkurang. Ini harus ada solusi. "Di bebankan ke orang tua atau memungut kan tidak boleh. Buntu jadinya. Sedangkan honor guru PTT harus di bayar sampai Desember 2016. Masih tersisa 6 bulan yang belum di bayar. Semua sekolah ada guru PTT," ungkapnya.

Sementara itu, Maulid Akbar, Ketua Komisi III DPRD mengatakan, "dalam rapat tadi, SKPD terkait; Dinas Pendidikan, BPKAD, Inspektorat dan kawan-kawan anggota Komisi III masing menyampaikan pendapat yang intinya bahwa tidak bisa mengambil kebijakan bertentangan dengan Regulasi,"katanya.

Atas usulan kawan-kawan anggota Komisi III, akan mencari solusinya di pertemuan pimpinan DPRD, Bupati, dan SKPD terkait, juga melibatkan keperdulian perusahaan-perusahaan yang ada di Kotabaru.

" Status rapat akan ditingkat dari rapat Komisi III menjadi rapat pimpinan DPRD. Sekretariat DPRD akan mengagendakan rapat tersebut," pungkasnya.
(IH)

NB: Judul berita sudah dilakukan penyuntingan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tak bisa bayar honor "Guru" PTT, solusinya di rapat pimpinan DPRD?"

Posting Komentar