Kejari Kotabaru musnahkan barang bukti perkara inkracht
sentral14.com, Kotabaru - Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti, Kamis (13/10/16).
Sekira jam 10.00 Wita, pemusnahan barang bukti di lakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kotabaru di hadiri; Drs.Suriansyah, Sekdakab Kotabaru, Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto,SIK., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Heru Kuntjoro, SH., M.H, Kalapas Kotabaru, Bambang Triharjono, Ketua MUI, KH. Muchtar Mustajab, Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan, Perwakilan BNNK.
Indah Laila, SH, Kajari Kotabaru mengatakan, pemusnahan berbagai macam barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku eksekutor terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia menyebutkan, berbagai macam barang bukti yang dimusnahkan antara lain; Perkara Narkotika, UU No 36 Tahun 2009, 186 barang bukti atau 511 paket sabu,
UU kesehatan, 368 perkara : 115.515 butir Zenith, 110.992 butir Dextro, 10.246 butir THD, 500 butir Carminophen.
Berbagai macam obat keras yg termasuk daftar G : 657 butir Trihexyhendryl, 44 bungkus obat Hima isi 4 butir, 22 bungkus obat Hima isi 8 butir. 151 jenis Kosmetika tanpa ijin edar. 2 Perkara Uang palsu pecahan masing-masing; Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu. 60 perkara UU darurat senjata tajam dan 3 perkara Senjata Api. UU perdagangan dan perkara tindak pidana ringan (Perda). Berbagai bagai macam merk miras : 473 kaleng Bir, Whisky, dan Tuak.
" Semua barang bukti yang sudah dimusnahkan tersebut adalah perkara dari Tahun 2013-2016 (3 tahun berjalan),"ujarnya
Indah Laila menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan, kebanyakan perkara Narkotika dan UU kesehatan.
" Tentu hal ini akan menjadi perhatian bersama, karna, efeknya sangat membahayakan generasi berikutnya.
Mudahan-mudahan kedepan bisa dilaksakan setiap tahun untuk menghindari menyalahgunaan," pungkasnya.
Usai pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara bersama.
(IH)
0 Response to "Kejari Kotabaru musnahkan barang bukti perkara inkracht"
Posting Komentar