Peran penting Kecamatan terlaksananya pekerjaan Jembatan penghubung di Kotabaru
sentral14.com, Kotabaru - Diketahui, pembangunan Jembatan yang menghubungkan Pulau Laut dengan daratan Kalimantan Selatan masih dalam proses.
Tapak jembatan di Tanjung Serdang sudah nampak kokoh berdiri.
Apakah tanah-tanahnya sudah dibebaskan?
Khairian Anshari, Camat Pulau Laut Tengah, Rabu (19/10/10) mengemukakan, Tim apresial (penafsir harga) sudah dilelang dan sudah ada pemenangnya. Ada masa sanggah, jadi, belum dilakukan kontrak kerja. Setelah ada kontrak kerja baru penentuan harga tanah.
" Bulan Nopember dan Insya Allah Tahun ini juga, pembebasan tanah sudah selesai semua," ujarnya.
Tanah belum dibebaskan, tapi pekerjaan bisa terlaksana?
" Disinilah peran Kecamatan menjembatani, memfasilitasi hal itu.
Untuk kepentingan umum, Warga pemilik lahan mendukung, dan mempersilahkan pekerjaan tetap jalan sambil menunggu proses ganti rugi tanah mereka. Jadi keduanya tetap jalan," ungkapnya.
Badan Pertanahan Nasional, sebut Khairian, juga sudah memasang pengumuman nama-nama pemilik tanah sesuai daftar nominatif. Dalam waktu 14 hari tidak ada warga komplain, di daftar itu lah yang berhak menerima ganti rugi.
" Daftar namanya sudah ada di papan penguman Kantor Kecamatan dan di lokasi," jelasnya.
Ia menyebut, tanah yang akan dibebaskan sekitar 40 persen dari lahan seluas hampir 5 hektare itu masih ada tumpang tindih kepemilikan. Itu tidak masalah, karena mekanismenya diatur. Apakah uang ganti rugi dititipkan di pengadilan (konsinyasi) sampai ada kepastian hukum, siapa yang berhak atas tanah itu.
" Untuk tahap pertama, tanah yang akan dibebaskan; jalan masuk dekat puskesmas Desa Salino, Kecamatan Pulau Laut Tengah, dan jalan alternatif dekat pelabuhan ferry Tanjung Serdang berikut di lokasi Oprit (urugan) jembatan itu sendiri," terangnya.
(IH)
0 Response to "Peran penting Kecamatan terlaksananya pekerjaan Jembatan penghubung di Kotabaru"
Posting Komentar