Persoalan Inti Plasma PT.BRI, warga lapor Wakil Bupati

sentral14.com, Kotabaru - Sejak Tahun 2013, sudah ada kesepakatan antara PT. Bumi Raya Investindo (BRI) dan 80 warga Tanjung Seloka Utara (terusan) sebagai pemilik lahan kebun waktu itu.

" Adanya kesepakatan itu salah satu buktinya adalah PT.BRI menugaskan saya dan 8 orang warga lainnya sebagai tim identifikasi lahan," kata Saman yang juga sebagai kuasa lahan masyarakat.

Di awal kesepakatan,  lahan kebun seluas sekira 219 Hektare milik warga itu dijadikan Inti Plasma dengan pembagian; 60 persen PT.BRI, 40 persen masyarakat.

Belakangan, warga menganggap pihak perusahaan merubah kesepakatan. Warga dibebankan menanggung biaya investasi.
" Kami tidak mau seperti itu, dan kami meminta biaya investasi dan lainnya jangan dibebankan ke masyarakat," ungkap Saman.
Saman mengatakan, kami sudah meminta PT.BRI untuk membicarakan hal ini. " Antara warga dan PT.BRI sudah beberapa kali rapat tapi belum ada penyelesaian. Kalau pihak perusahaan tidak memenuhi permintaan masyarakat, kami akan membatalkan kesepakatan dan akan mengambil surat-surat tanah yang ada di perusahaan,"tegasnya.

Meski demikian, Saman tidak serta merta menghentikan kesepakatan atau mengambil lahan yang sudah menjadi Inti Plasma itu. Ia bersama TIM lainnya masih meminta saran dan petunjuk Pemerintah Kabupaten.

Kamis (27/10/16), Saman yang di fasilitasi Bagus Umbara dan Anton menemui Ir. Burhanuddin, Wakil Bupati Kotabaru di Kantornya. Disana mereka menyampaikan persoalan yang dialami tersebut. 
Setelah mendengarkan penjelasan dari Warga, langkah pertama yang dilakukan, Wakil Bupati mempersilahkan untuk berkoordonasi teknis ke Dinas Perkebunan dan dimungkinkan akan ada pertemuan kembali antara pihak perusahaan dan warga yang difasilitasi Pemerintah Daerah.
(IH)

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Persoalan Inti Plasma PT.BRI, warga lapor Wakil Bupati"

  1. Buat apa kebun plasma dengan perusahaan, bagi masyarakat yg punya tanah lebih baik digarap sendiri. sistem plasma dg perusahaan masyarakat pemilik tanah tetap harus membayar biaya pembangunan perkebunan (biaya investasi), biaya pemeliharaan, biaya pupuk, biaya angkut dll secara kredit kepurusahaan. Belum lg berapa besaran biaya yg ditanggung masyarakat dan hasil yg sebenarnya dr kebun plasma masyarakat tdk tau persis.

    BalasHapus