Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kotabaru dapat santunan 100 juta

sentral14.com, Kotabaru - Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja,Transmgrasi dan Kejaksaan Negeri Kotabaru mengapresiasi dan mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan.

Mengapa tidak!  

Istri (ahli waris) dan 3 anak almarhum Edy Juniansyah, Karyawan PT. Indocement Tunggal Perkasa yang meninggal dunia karena sakit mendapatkan klaim santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.100 juta lebih dengan rincian; santunan kematian Rp 24 juta, beasiswa anak sebesar Rp 12 juta, dan saldo jaminan hari tua hampir mencapai Rp 65 Juta. 

Klaim "tabungan" di BPJS ketenagakerjaan Cabang Kotabaru di terima pihak perusahan yang mewakili ahli waris.

“perusahaan dan ahli waris sangat terbantu dengan adanya program Pemerintah dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Fajrul, Kepala HRD PT. ITP Tarjun baru-baru tadi. 

Klaim "tabungan" BPJS ketenagakerjaan tersebut diserahkan Heri Suhermandi, Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kotabaru di acara Customer Gathering, Rabu (12/10/2016) Ballroom Grand Surya Hotel.

Juga hadir di acara itu, Kepala Bagian Manajemen Resiko BPJS Ketenagakerjaan  Wilayah Kalimantan, Walter S, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Lima Sinaga (DISOSNAKERTRANS), yang mewakili Kajari Kotabaru, Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Jainah, SH., MH.
(Rel/IH)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kotabaru dapat santunan 100 juta"

Posting Komentar