Setahun belum di bayar PT.BRI, Saman dkk "lapor" Dissosnakertrans

sentral14.com, Kotabaru - Terungkap dalam pertemuan dengan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Senin (07/11/16), di Kantor Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi Kotabaru, Saman, warga Tanjung Seloka dan delapan orang kawannya selama setahun tidak dibayar PT.Bumi Raya Investindo (BRI).

Pertemuan itu juga dihadiri tiga orang perwakilan PT.BRI (Rian Simamora, Jatmiko, dan Wesly A.Hasibuan).

Ditanya bukti-bukti bekerja di PT.BRI (perusahaan sawit.Red), Saman menunjukkan surat tugas dan daftar gaji. Mereka dipekerjakan sebagai TIM identifikasi, melaksanakan pengukuran tanah/lahan dan pengamanan.

" Diperintah kerja sejak Tahun 2013, awalnya terima bayaran lancar aja sejumlah kurang lebih Rp 16 juta per bulan,"ungkap Saman.

Lebih jauh Saman mengatakan, "kami belum dibayar terhitung sejak tanggal 18 Nopember 2015 sampai 2016,  dan sampai sekarang kami tidak pernah menerima surat pemberhentian kerja. Artinya kami masih berhak menerima gaji,"tegasnya.

Tidak tinggal diam, Saman dkk sudah sering menanyakan gaji ke Manajemen PT.BRI, namun tidak ada tanggapan. 

Akhirnya, Saman dkk melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi melaporkan dan berharaf ada penyelesaian.

Ditanya tanggapannya, PT.BRI melalui tiga orang perwakilannnya enggan berkomentar. Mereka hanya mempersilahkan Media ini melihat isi Notulen rapat. 
Di Notulen rapat dinyatakan, "Saman dkk bukan karyawan PT.Bumi Raya Investindo, dan berdasarkan surat GM.Plantation Nomor 017/BRI-BM/XI/2015 tertanggal 16 November 2015, gaji pengawas / pengamanan kebun tidak diberikan karena lahan yang menjadi objek perjanjian tidak dikerjakan / dikelola lagi sehubungan belum adanya kesepakatan antara masyarakat dan PT.BRI."

Demikian pula Drs.Lima Sinaga, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial. Ketika ditanya mengatakan," lihat Notulennya saja."
Dalam Notulen, "agar kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan tersebut dengan perundingan Bipatrit (perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial) terlebih dahulu."
(Red)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Setahun belum di bayar PT.BRI, Saman dkk "lapor" Dissosnakertrans"

Posting Komentar