Tak mau kenaikan tarif PDAM dibebankan ke masyarakat, Pemda harus Subsidi.

sentral14.com, Kotabaru - Dalam pertemuan Forum Group Diskusi (FGD) dan rilis, Kamis (17/11/16), di Kantor PDAM, Nooripansyah, Direktur PDAM memaparkan, saat ini biaya produksi Rp. 4.002 per kubik. Sedangkan harga jual air Rp. 2.500 per kubik.
Artinya, biaya produksi lebih besar dari harga jual, kalau keadaannya seperti itu, maka PDAM akan terus mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6 Miliar setahun.

Ada 3 pilihan untuk mengatasi hal tersebut, subsidi penuh melalui APBD (Bupati atas persetujuan DPRD) , subsidi dan kenaikan tarif, atau hanya kenaikan tarif.

Kalau pilihan kenaikan tarif, PDAM harus meningkatkan pelayanan; membangun instlasi dan memperbaiki instalasi yang sudah ada, memperbaiki jaringan distribusi, dan harus ada Pompa untuk mendorong air agar sampai ke pelanggan yang paling ujung (seluruh pelanggan). Kegiatan ini harus siap dan beroperasi tahun 2017.

Yang sudah dilaksanakan PDAM antara lain:
1. membangun intake (Dam & Embung) untuk menambah ketersediaan air baku;
2. Membangun dan merehabilitasi Instalasi Pengolahan Air untuk meningkatkan kualitas air;
3. Membuat jaringan distribusi baru merehabilitasi jaringan sudah tidak layak;
4. Membangun sitem distribusi dengan menggunakan pompa untuk membantu tekanan distribusi bisa sampai pada wilayah layanan terjauh (Pemasangan pompa sudah ada di; Tirawan, Gunung Sari, dan Gunung Ulin);
5. Mengganti water meter pelanggan yang sudah rusak.

(semua kegiatan di atas, belum dilaksanakan di semua layanan pelanggan).

Program-program tersebut setiap tahunnya harus terus dilaksanakan penambahannya di wilayah-wilayah lainnya, dengan menggunakan APBN dan APBD serta anggaran PDAM sendiri, sehingga harapan warga Kotabaru untuk keluar dari krisis air bersih bisa teratasi paling lambat pada tahun 2019.

Permendagri No.71 tahun 2016 tentang Mekanisme dan Prosedur penetapan tarif pasal 27 ayat (5) menyatakan bahwa dalam hal Kepala Daerah memutuskan tarif lebih kecil dari tarif yang di ajukan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak tercapainya pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), Pemerintah Daerah Wajib menyediakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD.

Pasal 30 Permendagri tersebut menyatakan, tarif harus berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 Januari 2018, sudah diterapkan pada PDAM di seluruh Indonesia.
(Rel/IH)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tak mau kenaikan tarif PDAM dibebankan ke masyarakat, Pemda harus Subsidi."

Posting Komentar