1,5 miliar untuk identifikasi lahan pemukiman yang masuk kawasan hutan

sentral14.com, Kotabaru - Setelah di Tata Batas oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Jalur peta tata batas itu kemudian di paparkan di acara yang di gelar
di Meeting Room Grand Surya Hotel, Rabu (07/12/16).

Acara tersebut di buka oleh Ir.Burhanuddin Wakil Bupati Kotabaru. Juga hadir, DR.Hanif Faisol Nurofiq S.Hut.,MM, plt.Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Farhana, Kepala  Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kehutanan Kotabaru , Rurien Hardjanti beserta jajarannya, Camat Pamukan Barat, Camat Sungai Durian, dan Kepala Desa yang wilayahnya ada kawasan hutan.

Selain kebun, ada pula pemukiman yang masuk dalam kawasan hutan.

DR.Hanif Faisol Nurrofic S.Hut.,MM, plt.Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, mengatakan, pemukiman yang di kelola dengan baik oleh masyarakat bertabrakan dengan jalur tata batas tentu harus dikeluarkan. 
"Tapi kalau pemukiman posisinya jauh di dalam, penyelesaiannya melalui identifikasi, kemudian dilakukan tata batas tersendiri.

Dikatakannnya, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten bergotong royong menyiapkan anggaran untuk melakukan identifikasi pemukiman di dalam kawasan hutan tersebut.

" Tahun ini Pemerintah Provinsi mengalokasikan Rp 1,5 miliar. Anggaran itu untuk se Kalimantan Selatan. Kotabaru dapat berapa? tergantung seleksi Tim,"ujarnya.

Menurut Hanif, nampaknya Bupati Kotabaru dan Wakilnya mendukung. " Tentunya ada alokasi dana untuk itu. Selain tata batas, tentu, identifikasi ini juga menjadi masalah dasar yang harus diselesaikan,"pungkasnya.

Sementara itu, Farhana mengatakan, setelah ditetapkan, Tata batas ini dipergunakan seterusnya. Ia menyebut, proses pemetaan tata batas itu dilakukan sekitar bulan Oktober-Nopember 2016.

" Ada Desa dan Jalan Provinsi yang masuk dalam kawasan hutan, kewenangan ada di Kementerian Kehutanan dan LH. Pemerintah Provinsi yang akan mengusulkan proses pelepasannya,"imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Burhanuddin, Wakil Bupati mengatakan, "Perusahan" yang masuk dalam kawasan hutan, diminta jajaran Direksinya menemui Bupati untuk menyampaikan persoalannya.
(Red)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "1,5 miliar untuk identifikasi lahan pemukiman yang masuk kawasan hutan"

Posting Komentar