Alfisah Pimpin Hearing Persoalan Lahan Sawit Pondok Labu

sentral14.id
Kotabaru - Hj.Alfisah, Ketua DPRD Kotabaru memimpin rapat dengar pendapat (RDP) antara warga Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan dengan PT.Paripurna Swakarsa (perusahaan sawit Minamas Group), di ruang rapat DPRD Kotabaru, Rabu (30/11/2016).

Warga pondok Labu melalui Kepala Desanya, Radiman, meminta agar lahan seluas 1105 hektare yang berada di area perusaaan yang belum ada HGU dikembalikan ke warga masyarakat.

"Kami menuntut yang di luar HGU. Itu tanah adat masyarakat. Tanah itu sudah ditanami perusahaan selama 19 tahun,"tungkasnya.

Supriadi Sihombing dari pihak perusahaan menyatakan, belum bisa memenuhi tuntutan warga itu. Dia menyebutnya permohonan masyarakat.

"Permohonan itu unsur-unsurnya harus terpenuhi; administrasinya, kebutuhannya, dan kepentingannya. Kita bukan sebagai pihak yang memberi atas permohonan itu karena, kami mengajukan permohonan terhadap HGU. Menyampaikan aspirasi silakan tapi harus ikuti aturan. Rapat belum ada kesimpulan jadi belum bisa memutuskan,"katanya.

Meskipun pihak DPRD sudah menghadirkan kedua belah pihak untuk duduk bersama, namun belum bisa diambil kesimpulan, karena BPN dan tim P3D tidak hadir. Dalam rapat hanya melihat identifikasi dan diskripsi masalah baik dari pihak yang mengklaim (warga Pondok Labu) dan dari pihak perusahaan.

Hj. Alfisah menyatakan, DPRD bagaimana menjaga investasi di Kotabaru. " Keberlangsungan investasi penting tapi hak-hak masyarakat yang mengklaim atas nama desa juga penting. "Di sini akan dikolaborasi baik kepentingan aturan hukum maupun kepentingan masing-masing pihak,"katanya.

Ia menambahkan, dari sisi ini kewenangan DPRD hanya penyalur aspirasi. "Di mana yang ranah hukum tentu ada poin-poin sendiri begitu juga kewenangan terkait perizinan juga ada poin-poin kewenangannya," katanya.

"Nanti tergantung pihak yang mengklaim. Mau komunikasi dua arah atau dibawa ke ranah hukum,"imbuhnya.

Bagaimana kalau BPN dan tim P3D tidak hadir lagi dalam pertemuan berikutnya?

" Kita coba terus komunikasikan,"kata Alfisah.

Pihak Pondok Labu mengklaim lahan di luar HGU sedangkan pihak perusahan ada legalitas formal yang mendasari mereka,"ini yang harus kita samakan persepsi," kata Alfisah.

Rapat akan diagendakan DPRD awal 2017.
" Kalau semua unsur yang kita undang hadir, insya Allah akan ada keputusan," pungkasnya.
(Red)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alfisah Pimpin Hearing Persoalan Lahan Sawit Pondok Labu "

Posting Komentar