BLHD hanya berikan "Rekomendasi" ke PT.BSS dipersoalkan PDKMS

sentral14.com, Kotabaru - Rekomendasi BLHD Kotabaru sudah dilayangkan kepada PT.BSS Pulau Laut Timur terkait dugaan pencemaran sungai Desa Bekambit akibat kegiatan peremajaan kebun sawit (replanting) beberapa waktu lalu.

Rekomendasi BLHD Kotabaru itu intinya agar PT. Bahtera Sejahtera Sakti (BSS) melaksanakan pemulihan lingkungan di kawasan kebun.

Rekomendasi yang hanya menyebutkan bahwa PT.BSS sebatas melakukan pemulihan lingkungan itu di persoalkan.

Agusaputra Wiranto, Ketua PDKMS berencana mendesak pihak terkait (BLHD) Kotabaru untuk membawa dugaan pencemaran sungai Bekambit itu ke ranah hukum.

" Kita akan mendesak BLHD Kotabaru untuk melaporkan ke Kepolisian. Bukan kita. Kita akan mempertanyakan. Apakah sungai Bekambit itu tercemar?, katanya.

Menurut Agus, sungai merupakan sumber kehidupan. Warga masyarakat berhak merasakan dan layak mendapatkan air sungai yang bersih. Ini Hak Asasi Manusia (HAM),"ungkapnya.

Ia memaparkan, dalam UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 78 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sangat jelas dinyatakan bahwa tidak hanya sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan kepada pelaku usaha saja, melainkan ada juga sanksi pidanya. Penjara 5 tahun atau ganti rugi Rp 3 miliar.

Lebih jauh Agus mengatakan, "kita mendapatkan informasi bahwa ada dugaan pencemaran lingkungan (sungai Desa Bekambit). 

" Bahkan kita langsung ke menemui Kepala Desa beserta warganya, Sabtu (31/12/16). Warga disana menganggap Sungai Bekambit sudah tercemar. Hal itu dibuktikan dengan berubahnya kondisi air; air terasa asam, ikan berkurang, panen padi berkurang, dulu air sungai Bekambit bisa untuk minum,"imbuhnya.

Agus menyatakan, " Kalau persoalan ini tidak ditanggapi di tingkat Kabupaten, kami akan membawa persoalan ini ke Provinsi Kalimantan Selatan bahkan sampai ke tingkat Pusat,"pungkasnya.
(Red)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BLHD hanya berikan "Rekomendasi" ke PT.BSS dipersoalkan PDKMS"

Posting Komentar