Diduga lakukan pengeroyokan, Oscar di tangkap JATANRAS Polres Kotabaru

sentral14.com, Kotabaru - Diduga melakukan pengeroyokan, Parlin Manihuruk Alias Oscar di tangkap di Jalan Rumah IV RT 01 Kelurahan Kotabaru Hilir oleh Tim JATANRAS Polres Kotabaru, Senin malam (12/12/16).

AKP Jonh Laterada, Kasat Reskrim  melalui Bripka Hariyono, Kanit Krimum Polres Kotabaru mengatakan, penangkapan terhadap Parlin Manihuruk berdasarkan laporan Leonard alias Leo pada Rabu tanggal 7 Desember 2016.

Ia memaparkan kronologis kejadian, "sekira jam 03.00 Wita (pagi dinihari), Rabu 7/12/16, Leo dan Rahman jalan dari Wisata Kuliner Siring Laut ke Taman Kota untuk menagih pinjaman kepada pedagang yang ada di Taman Kota.
Leo, Rahman dan Manurung alias Gondrong duduk tidak jauh dari tempat duduk Oscar, Acong dkk. 
Ketika Oscar melihat Rahman, Leo, dan Godrong, lalu Oscar memanggil Rahman. Dan seketika itu juga tanpa alasan jelas Acong memukul Leo. Oscar pun ikut memukul Leo.  Akibatnya, Leo mengalami luka lebam dan bibir pecah. "(Oscar, Leo, Gondrong) mereka ini pekerjaan sama yaitu koperasi simpan pinjam duit,"terangnya.

Ditambahkan, Hariyono, dari pemeriksaan, kepada Rahman (saksi), Ia membenarkan bahwa Oscar ikut memukul Leo.

" Sementara ini, hanya Oscar yang di tangkap dan sudah di amankan di Tahanan Polres kotabaru. Sedangkan Acong, terduga penganiayaan lainnya masih belum ke tangkap dan sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),"terangnya.

Dikatakan Hariyono,  penyidik sudah memiliki 2 alat bukti (keterangan saksi dan visum) dan dalam pengembangan penyidikan sampai dengan malan nanti sudah ada surat perintah penahanan.

" Terhadap pelaku di kenakan Pasal 170 KUHP. bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan,"pungkasnya.
(Red)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Diduga lakukan pengeroyokan, Oscar di tangkap JATANRAS Polres Kotabaru"

Posting Komentar