Hutan gundul di Kotabaru mau diapakan?

Fhoto ilustrasi

sentral14.com, Kotabaru - Hutan di Kotabaru Gundul?

" Hutan Gundul di Kotabaru sudah di koordinasikan dengan vertikal Kementerian Kehutanan dan LH yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan bahwa ada kegiatan Rehabilitasi."



Hal itu dikatakan DR.Hanif Faisol Nurofiq S.Hut.,MM, plt.Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan kepada Media ini, Rabu (07/12/16) di Kotabaru, setelah acara paparan tata batas hutan di ruang rapat Grand Surya Hotel.

Dilanjutkan Hanif, hutan produksi yang ada HPH juga akan di genjot untuk melakukan penanaman.

"Saya setuju apa yang dikatakan Wakil Bupati Kotabaru, pemegang HPH di Kotabaru ini di rasa kurang memberikan "dampak" kepada masyarakat. Mereka menguasai lahan tapi tidak intensif menanam pohon sehingga, produk pendapatan ke daerah  (PDRB) kurang," ucap Hanif senada dengan Burhanuddin.

Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan produksi yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, berdasarkan ketentuan–ketentuan yg berlaku serta berdasarkan azas kelestarian.

HPH diberikan Izin pengusahaan oleh pemerintah untuk kegiatan tebang pilih di hutan-hutan alam selama periode tertentu, umumnya 20 tahun, dan diperbarui untuk satu periode selanjutnya, umumnya 20 tahun lagi. 

Izin HPH ini semula dimaksudkan untuk tetap mempertahankan hutan sebagai kawasan hutan produksi permanen.
(IH)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hutan gundul di Kotabaru mau diapakan?"

Posting Komentar