"Kasus" BOSDA 2015, Kejaksaan Negeri Kotabaru panggil Kepala Sekolah dan Bendahara

sentral14.com, Kotabaru - Puluhan Kepala Sekolah SD dan SMP berikut Bendahara Sekolah nampak ramai datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Sejak kemaren, Selasa (27/12/16). Para Kepala Sekolah dan Bendaranya itu secara bergantian memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru dan Informasi yang di dapat Media ini kemungkinan sampai Kamis (29/12/16).

" Sudah 2 hari para Kepala Sekolah datang ke Kejaksaan. Disana ditanya, apakah sudah menerima dana BOSDA tahun 2015 full 12 bulan," beber seorang Bendara sekolah.

Menurut Dia, kebanyakan para Kepala Sekolah ketika ditanya pihak Kejaksaan mengaku sudah menerima tapi secara manual (diserahkan langsung).

Secara aturan,  dibayarkan langsung (manual) atau di transfer ke rekening Sekolah?

" Biasanya pencairan dana BOSDA itu di transfer," terangnya.

Drs. Joni Anwar, Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru membenarkan hal itu.
Ia pun lalu mengemukakan, "ada yang melapor ke Kejaksaan bahwa terindikasi beberapa sekolah di triwulan III tahun 2015 tidak menerima Dana BOSDA dari Dinas Pendidikan. 
Terkait hal itu para kepala sekolah berikut bendahara di klarifikasi pihak Kejaksaan. Kalau bahasa pihak Kejaksaan (penyelidikan)," sebut Joni.

Joni menambahkan, tidak hanya para Kepala Sekolah berikut Bendahara Sekolah, PPTK dan Bagian Keuangan Dinas Pendidikan juga di panggil. " Biasanya Saya terakhir di panggil,"ungkap Joni.

Dikatakan Joni, secara administrasi, Anggaran BOSDA tahun 2015 itu sudah di ambil dari BPKAD dan  Dananya sudah ada di Kas Dinas Pendidikan. Namun saat itu, ada dugaan beberapa sekolah di luar kota kabupaten tidak menerima.

Andry Lesmana, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri kotabaru belum bisa ditemui karena masih sibuk meminta keterangan kepala sekolah  kata seorang yang jaga di penerimaan tamu Kejaksaan Negeri Kotabaru.
(Red)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to ""Kasus" BOSDA 2015, Kejaksaan Negeri Kotabaru panggil Kepala Sekolah dan Bendahara"

Posting Komentar