Pengujian gas buang mobil, gratis di Siring Laut

sentral14.com, Kotabaru - Dinas Perhubungan Kominfo Kotabaru melakukan uji emisi gratis di halaman siring laut, Kamis (22/12/16).

Kepala Bidang Perhubungan Darat, Nurviza mengatakan, kegiatan uji emisi (gas buang) gratis ini baru pertama kali dilakukan. Dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

" Uji emisi kali ini diperuntukan bagi kendaraan tidak wajib uji (kendaraan Plat merah dan kendaaraan umum). Pengujian menggunakan peralatan khusus yang kita miliki," terangnya.

Bagaimana dengan mobil angkutan pertokoan?

" Mobil angkutan pertokoan itu sudah di uji emisi pada waktu pengujian layak jalan keseluruhan (uji KIR) yang dilakukan setiap tahun,"tandasnya.


Dalam kegiatan ini, Dishubkominfo juga melibatkan Satlantas Polres Kotabaru, dan BLHD Kotabaru.

Diketahui, UJI KIR adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap kendaraan dengan status angkutan sewa. Ini adalah merupakan persyaratan teknis dan perwujudan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan tercatat pada pasal 48 – 55 UU No. 22/2009.

Danu, penguji Kendaraan bermotor Dishubkominfo Kotabaru menambahkan, bagi kendaraan yang tidak lulus uji disarankan membawa ke bengkel untuk di service. Setelah dalam kondisi baik, masuk lagi di pengujian.

Secara kasat mata, lanjut Danu, pembakaran yang tidak sempurna itu kalau di knalpot gas buangnya keluar asap.

Pantauan di lapangan, pengujian gas buang ini dilakukan oleh petugas teknis Dishubkominfo menggunakan peralatan khusus .
(Red)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengujian gas buang mobil, gratis di Siring Laut"

Posting Komentar