Sudah ada Raperda Jamkrida dan 2 buah Perda di cabut

sentral14.com, Kotabaru - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal untuk Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) telah disahkan dan ditandatangi DPRD bersama-sama Bupati dan atau wakil Bupati di kantor DPRD Kotabaru dalam rapat Paripura DPRD Kotabaru, Senin (19/12/16).
Melalui Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Kotabaru yang bertugas menggodok Raperda tersebut.

Syairi Mukhlis, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru yang juga sebagai Ketua Pansus II DPRD mengatakan, penyertaan modal daerah terhadap Jamkrida Provinsi Kalimantan Selatan ini bertujuan memberikan penjaminan kepada UKM yang ada di kotabaru.

" Intinya, bagi UKM yang ingin meminjam modal melalui Bank Kalsel yang agunannya tidak mencukupi dengan jumlah pinjamannnya akan di jamin oleh Jamkrida melalui penyertaan modal daerah itu,"jelasnya.

Syairi mengemukakan, penyertaan modal untuk Jamkrida Provinsi Kalimantan Selatan, angka yang muncul kurang lebih Rp. 200 miliar. Pemda provinsi Kalimantan Selatan sudah menyertakan modal ke Jamkrida sebesar Rp 70 miliar. Sisa Rp 130 miliar. Untuk mencukupi kekurangannya itu, Gubernur Kalsel mengintruksikan ke 13 Kabupaten/ Kota menyertakan modal masing-masing Rp. 10 miliar.

Selain menjamin UKM, lanjut Syairi, kebutuhan lain seperti proyek-proyek juga bisa di jamin melalui Jamkrida.

" Semoga dengan adanya penyertaan modal ini, usaha kecil menengah (UKM) tidak kesulitan lagi meminjam modal. Dan meminimalisir meminjam duit kepada yang di sebut "47" pinjam 4 bayar 7,"ungkapnya.


Kemudian dalam kesempatan itu pula, Arbani, Ketua Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Pansus II yang mengatakan, 2 Peraturan Daerah (Perda) yang sudah berjalan sejak tahun 2013; Perda No 14 tentang pengelolaan terumbu karang dan Perda No 22 tentang usaha ketenagalistrikan di cabut berdasarkan UU 23 tahun 2014 karena terkait pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

" Dengan adanya pembagian kewenangan itu, 2 Perda tadi di cabut melalui surat Gubernur Kalimantan Selatan No 188.044/Kum/2016,"imbuhnya.

Disebutkan Arbani, dua kewenangan yang di ambil alih itu diantaranya dari sektor pertambangan dan kelautan.

" Diambil alihnya kewenangan itu kita berharaf kepada SKPD terkait agar lebih kreatif berinovasi. Apa yang bisa dikelola daerah kita, misal, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Batubara (PLTGB). Polanya bekerjasama melalui Perusahaan Daerah. Dan berinovasi di bidang kelautan,"pungkasnya.
(Red)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sudah ada Raperda Jamkrida dan 2 buah Perda di cabut"

Posting Komentar