Tak "berijin", usaha sarang burung walet bisa dikenakan pajak

sentral14.com, Kotabaru - "Prinsipnya, ketika sudah melakukan kegiatan usaha dan pengambilan sarang burung walet. Walaupun ijinnya belum ada, sudah bisa dikenakan pajak."

Hal itu disampaikan Madyagama, Kasi Pemberdayaan dan Evaluasi PAD Dirjen Kementerian  Keuangan RI di Kotabaru, usai menjadi narasumber acara Sosialisasi Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2016, tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Rabu (30/11/16) di Ball Room Grand Surya Hotel.

Yang disampaikan Madyagama itu juga menanggapi informasi yang disampaikan Imansyah Rasyid, Ketua Asosiasi sarang burung walet Kotabaru. Ia menyebut, se Kotabaru, sarang burung walet (buatan.Red) yang memiliki ijin hanya satu.

" Saat ini, yang terdata di Asosiasi hanya kurang lebih 310,  masih banyak lagi sarang burung walet yang belum terdata,"katanya.

Imansyah menyatakan, para pengusaha sarang burung walet akan taat membayar pajak.
" Tapi tolong di mudahkan persyaratan ijin-ijinnya. Syarat-sarat yang sangat sulit yaitu; menyiapkan tenaga teknis dan konsultan pembangunan,"ucapnya.

Bowo Pribadi, Kepala Bidang Perijinan Tertentu Badan Pelayanan Perijinan Terpadu & PM menerangkan, ketika Perda No.04 2008, sudah ada 18 ijin sarang burung walet. Hanya terbatas IMB dan HO.

Kemudian, kata Bowo, Perda No.04 2008 itu di revisi menjadi Perda No 11 2013.
Di Perda yang sudah direvisi tersebut sudah ada 11 permohonan ijin yang masuk. Karena belum lengkap tidak bisa di proses,"pungkasnya.
(IH).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tak "berijin", usaha sarang burung walet bisa dikenakan pajak"

Posting Komentar