Terancam Dipidana, Ribuan Hektare Kebun Sawit PT Alam Raya Kencana Mas Masuk Kawasan Hutan

Kotabaru - Ribuan hektare kebun sawit PT Alam Raya Kencana Mas yang berlokasi di Kecamatan Pamukan Barat berada di kawasan hutan.

Hal itu tergambar dalam peta tata batas definitif kawasan hutan yang dipaparkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di meeting Rlroom Grand Surya Hotel, Rabu (07/12/2016).

"Data yang ada di kami, PT Alam Raya Kencana Mas belum melakukan pelepasan kawasan hutan. Tapi langsung terbit Hak Guna Usaha (HGU). Ini secara prosedur salah," kata plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Hanif Faisol Nurofiq.

Hanif berkeyakinan, terbitnya HGU PT Alam Raya Kencana Mas menggunakan tata ruang kabupaten yang tidak sama dengan pola ruang nasional, sehingga benturan dengan peraturan.

Kemudian, lanjut Hanif, untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih itu atau keterlanjuran (istilah sebutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel), pemerintah pusat menyikapi dengan PP No 60 tahun 2012, dan memberi waktu 6 bulan untuk menyelesaikan. 

"6 bulan waktu yang diberikan itu pun tidak selesai juga. Masih banyak kebun-kebun PT Alam Raya Kencana berada di kawasan hutan yang belum menempuh proses pelepasan kawasan hutan atau tukar menukar kawasan hutan," imbuhnya.

Akhirnya, kata Hanif, di era Presiden Joko Widodo ini mengeluarkan PP No 104 Tahun 2015 yang akan berakhir 28 Desember 2016.

"Apabila selama masa itu belum melakukan pengurusan perubahan pungsi atau pelepasan hutan, tentu akan melanggar ketentuan pidana yang sudah diatur dalam UU No18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dari aspek (perkebunan dan pertambangan). Sanksinya antara lain diancam penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Selain di Pamukan Barat, pada umumnya di Kalimantan Selatan banyak yang masuk jalur tata batas kawasan," paparnya.

Meski demikian, Hanif menjelaskan, PP mengatur bahwa, bilamana (perusahaan sawit) sudah terlanjur menanam  di dalam kawasan hutan, diberi kesempatan 1 tahun untuk melakukan proses (pelepasan atau tukar menukar).

"Kalau terlanjur menanam di dalam Hutan Produksi Konversi (HPK), perusahaan melakukan pelepasan. Bilamana di Hutan Produksi, dilakukan tukar menukar. Perusahaan harus mencari areal lain untuk dijadikan hutan. demikian pula di Cagar Alam," terangnya.
(Red)

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Terancam Dipidana, Ribuan Hektare Kebun Sawit PT Alam Raya Kencana Mas Masuk Kawasan Hutan"