UPT KPH Mekarpura dan Cantung perpanjangan Dinas Kehutanan Provinsi



DR.Hanif Faisol Nurofiq S.Hut.,MM, plt.Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan saat mengikuti paparan tata batas hutan di ruang rapat Grand Surya Hotel Kotabaru.


sentral14.com, Kotabaru - Terhitung 1 Januari 2017, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan sudah menempatkan UPT Kesatuan Pamangkuan Hutan (KPH).
Hal itu dilakukan karena pengelolaan hutan di Kabupaten sudah menjadi kewenangan Provinsi.

" Inilah kelemahan otonomi 23 tahun 2014," ungkap DR.Hanif Faisol Nurofiq S.Hut.,MM, plt.Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan di Kotabaru, Rabu (07/12/26) usai mengikuti paparan tata batas hutan yang dilaksanakan di ruang rapat Grand Surya Hotel, Rabu (07/12/16).

Sebagai perpanjangan Dinas Kehutanan Provinsi di Kotabaru, akan ditempatkan 2 UPT KPH yang berkantor di Mekarpura Kecamatan Pulau Laut Tengah dan di Cantung Kecamatan Kelumpang Hulu.

" UPT KPH Mekarpura membawahi Pulau Laut dan Pulau Sebuku sedangkan UPT KPH Cantung membawahi Kelumpang Hilir sampai ke Pamukan Barat,"terangnya.

UPT KPH ini hanya membantu mengelola hutan dan melakukan pengawasan." Mereka setiap hari harus kerja,"imbuhnya.

Karena tidak ada lagi kewenangan Kabupaten sehingga tidak lagi berhubungan (bearing) langsung dengan masyarakat.

" Dulu, kalau terjadi konflik terkait kehutanan, kita masih bisa "berlindung" ke Bupati karena masih ada Dinas Kehutanan Kabupaten. Sekarang, kita head to head dengan masyarakat terkait ijin dan lainnya,"pungkasnya.
(IH)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UPT KPH Mekarpura dan Cantung perpanjangan Dinas Kehutanan Provinsi"

Posting Komentar