693 Pejabat Kotabaru di lantik dan di kukuhkan

sentral14.com, Kotabaru - Bupati Kotabaru, Sayed Jafar kembali melantik 693 Pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru di Gedung Paris Barantai, Kamis (12/01/17).

Dengan rincian; 1 Pejabat Tinggi Pratama, 170 Administrator, dan 522 Pengawas.

1 Pejabat Tinggi Pratama itu adalah Drs.H.Joni Anwar, M.Ap di lantik menjadi Asisten II Sekretariat Daerah. Sebelumnya, Ia dilantik menjadi sekretaris DPRD Kotabaru.
Sementara, Sekretaris DPRD di jabat oleh pelaksana tugas (plt) yang di tunjuk.

Pelantikan dan pengukuhan Pejabat tersebut dihadiri; Wakil Bupati, Burhanuddin, Forkopimda, Sarker vertikal dll.

Dikatakan Sayed Jafar, Pelantikan dan Pengukuhan semua Pejabat dari Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas ini adalah semata menjalankan aturan.

Ia juga mengingatkan kepada semua bawahannya itu agar pengambilan sumpah jabatan ini jangan hanya sekedar seremonial.
" Sumpah Jabatan ini bukan di tujukan kepada Saya tapi Kepada Tuhan. Pengabdian pada pekerjaan juga merupakan Ibadah,"ungkapnya.

Ada Pimpinan Tinggi Pratama yang di fungsionalkan, Sayed Jafar mengatakan," itu bukan di "buang". Nanti akan diberdayakan. hal itu, tentu terpulang kepada mereka sendiri. Melihat apa yang sudah "diperbuat" selama ini. Ini bagian introspeksi,"imbuhnya.

Sampai kapan plt Kepala Dinas menjabat?

"Ini bagian dari proses. Tidak bisa tiba-tiba memilih yang terbaik. Tidak gampang mendudukan jabatan itu. Ini amanah. Ketika salah menempatkan, Saya juga yang menanggungnya. Kita harus selektif. Nanti akan ada proses lelang,"terangnya.

Zaenal Arifin, plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menerangkan, tidak ada pejabat non job tapi dipindahkan dari jabatan struktural ke fungsional seperti yang sudah di atur dalam permenpan Nomor 26 tahun 2016. Ada penyesuaian/inpasing dari struktural ke fungsional dan ada uraian-uraian jabatannya," jelasnya.

Menurut Zaenal, 13 Pimpinan Tinggi Pratama yang di fungsionalkan itu sudah dibagikan SK tapi sebagian besar tidak mengambil karena sedang berada di luar kota menurut kabar yang diterimanya.

Hal itu menurut Zaenal sudah melanggar disiplin." Kalau terima SK sudah langsung kerja,"ucapnya.

Dikatakan Zaenal, Pemda bisa saja memberi sanksi sesuai PP Nomor 53 tahun 2010. " Apabila dalam waktu 46 hari tidak bekerja tanpa keterangan bisa diberhentikan,"imbuhnya.

Dilanjutkan Zaenal, untuk mengisi jabatan lowong maka ditunjuklah plt. Selanjutnya, harus dilaksanakan lelang jabatan terbuka. Dilaksanakan oleh panitia seleksi (pansel).

Kenapa ketika Pelantikan dan Pengukuhan pada Kamis (05/01/17) lalu tidak melalui proses lelang?

"Untuk pengukuhan boleh tidak lelang (satu kali). Berikutnya wajib lelang. Ini berlaku hanya untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," pungkasnya.
(Red)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "693 Pejabat Kotabaru di lantik dan di kukuhkan"

Posting Komentar