DPRD Kotabaru terima aspirasi 13 pejabat difungsionalkan

sentral14.com, Kotabaru - DPRD Kotabaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan 13 Pejabat yang di fungsionalkan, Kamis (12/01/17).

Rapat tersebut di gelar karena DPRD telah menerima surat permintaan dilaksanakan hearing yang di dalam surat itu ada 13 nama Pejabat di fungsionalkan antara lain; H. Ibnu B.Foen, Suhairi Effendi, Irian Noor, H.Purwanto, Cipta Waspada, H. Abdul Hamid, Djoko Mutiyono, Hairuddin, GT.Syahruddin, H.Murdianto, Sugian Noor, H. Rizan Fahriansyah, dan H. Herjuandi.

Sugian Noor, Koordinator yang di fungsionalkan mengatakan," aturan harus ditegakkan,"tegasnya.

Ia menilai, Bupati telah melanggar UU ASN nomor 5 tahun 2014, PP 18 nomor 18 Tahun 2016, dan Edaran MenPAN.

Menurutnya, memfungsionalkan Pejabat itu ada prosedurnya. " Kita tidak sedih kehilangan jabatan,"ungkapnya.

Dalam rapat dengar pendapat di DPRD di ungkapkan, mereka (13 pejabat yang difungsionalkan) itu akan melaporkan hal ini ke KASN dan memPTUNkannya.

Bupati Kotabaru hanya diwakili Zaenal Arifin, plt Badan Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan (BKPP) yang hadir dalam rapat dengar pendapat itu.

Ketidakhadiran Bupati itu sangat disayangkan Hj.Alfisah, Ketua DPRD.
Dikatakan Alfisah," Harusnya Bupati, Bagian Hukum Sekretariat Daerah hadir untuk menjelaskan dan secepatnya menyelesaikan masalah agar tidak terjadi kekisruhan di Kotabaru. Urusan Bupati salah atau tidak salah dalam mengambil keputusan, 'Kan ada KASN, BKN, dan atau Badan yang berwenang nanti yang menyatakan,"ucapnya.

Dalam rapat, lanjut Alfisah, antara BKPP dan para Pejabat yang di fungsionalkan itu ada perbedaan penafsiran.
(Red)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Kotabaru terima aspirasi 13 pejabat difungsionalkan"

Posting Komentar