[EDITORIAL] Isu Praktik Jual Beli Jabatan di Kotabaru Hanya 'Isapan Jempol'
sentral14.com, Kotabaru - Di Kalimantan Selatan pergantian pejabat tinggi sampai pelaksana tingkat provinsi, Kabupaten/kota tidak terkecuali di kabupaten kotabaru sudah dilaksanakan di bulan Januari tahun 2017 ini.
Di kabupaten kotabaru, pergantian pejabat tinggi pratama sampai pelaksana menjadi bahan perbincangan warga masyarakat.
Tidak hanya di warung kopi bahkan di media sosial ramai dibicarakan isu adanya praktik jual beli jabatan.
Kalau di Klaten,'memang ada.' Bupatinya Sri Hartini tertangkap karena diduga melakukan praktik jual beli jabatan.
Isu jual beli jabatan memang sexy digaungkan kelompok tertentu yang ada 'tujuan lain' di balik itu.
Diketahui, Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
Intinya, pungli sama dengan korupsi. Ketentuan pidana dan lain-lain tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah di atur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999.
Ada kah praktik pungli di kotabaru? dan apakah berani, orang yang memberi pungutan liar (pungli) itu melaporkan?.
Kalau orang (pemberi pungli) itu masih "aman" tentu tak akan melaporkan.
Kalau pemberi (pungli) itu sudah "sakit hati" karena tak sesuai keinginannya, kemungkinan akan ada keberanian.
Melaporkan dugaan adanya praktik pungli itu harus ada bukti-bukti. Minimal 2 alat bukti atau kena OTT.
Di kotabaru sampai saat ini belum ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait praktik pungli atau bahkan korupsi.
Seperti di lansir dari KOMPAS.com, di daerah lain sudah ada operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas Saber Pungli, tapi tidak terkait jual beli jabatan.
OTT yang telah dilakukan itu antara lain; di Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jembatan Timbang Sulawesi Selatan.
Kemudian ada juga OTT di Kantor Dinas Pemerintah Daerah NTT, Kantor Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kantor Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Subang, suap cetak sawah Kalimantan Barat dan Dinas Pertanian Sumatera Barat.
Kemudian ada juga OTT di Kantor Dinas Pemerintah Daerah NTT, Kantor Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kantor Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Subang, suap cetak sawah Kalimantan Barat dan Dinas Pertanian Sumatera Barat.
Yang jelas, sampai saat ini di kabupaten kotabaru, isu adanya praktik pungli terkait jual beli jabatan hanya "isapan jempol". Tidak ada faktanya.
Fakta adanya praktik pungli terkait jual beli jabatan apabila sudah ada tersangka yang di tangkap sampai menjadi terdakwa dan di vonis Hakim yang berkekuatan hukum tetap di pengadilan tingkat pertama (kalau terdakwa tidak mengajukan upaya banding dan kasasi).
Bahkan bisa saja terdakwa menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK).
'Nah, sampai disitu, kalau Dia (terdakwa) tetap dinyatakan bersalah, baru bisa dikatakan ada praktik 'pungli' jual beli jabatan di kotabaru.
(IH)
0 Response to "[EDITORIAL] Isu Praktik Jual Beli Jabatan di Kotabaru Hanya 'Isapan Jempol'"
Posting Komentar