PT.BSS diduga cemari sungai Bekambit, Kantor Bupati di demo

sentral14.com, Kotabaru - PDKMS dan puluhan warga Kotabaru berunjuk rasa di depan kantor Bupati, Rabu (18/01/17).

Agusaputra Wiranto, Ketua PDKMS menuntut;
penjarakan penjahat lingkungan.  Meminta dokumen publik hasil laboratorium sampel air sungai Bekambit yang diduga tercemar akibat kegiatan di kebun PT.Bersama Sejahtera Sakti (BSS) anak perusahaan Minamas.
Dan meminta kepada Bupati Kotabaru untuk mengganti plt.Dinas Lingkungan Hidup Daerah. 
Agusaputra menilai, surat yang dikeluarkan plt.DLHD tidak sesuai dengan instrumen yuridis. Tidak sesuai dengan undang-undang.


Selain berorasi, mereka juga membawa beberapa karton bertulis pernyataan-pernyataan.

Kurang lebih 1 jam berorasi, sekira 7 orang perwakilan pengunjuk rasa diterima pihak Pemerintah Kabupaten untuk berdiskusi prihal tuntutan mereka.

Digelarlah rapat diruangan Ass II Perekonomian dan Kesra yang di pimpin Ass I Pemerintahan Sekretariat Daerah, Hariansyah. Dihadirkan pula DLHD, Bagian Hukum Sektetariat Daerah.

Suasana sempat tegang karena antara Agusaputra, Koordinator lapangan pengunjuk rasa dengan pihak DLHD dan Bagian Hukum saling mempertahankan argumentasi terkait tuntutan pengunjuk rasa.

Karena saling mempertahankan argumentasi, dan terus terjadi perdebatan akhirnya pertemuan diakhiri.

Meski demikian, Hariansyah mengatakan, Bupati dalam hal ini konsen terhadap adanya pencemaran lingkungan. Bupati tidak ingin masyarakat menjadi korban akibat pencemaran lingkungan.

" Perusahaan silahkan berinvestasi di Kotabaru dengan catatan, jangan sampai merugikan masyarakat termasuk menjaga lingkungan,"ujarnya.

Hariansyah menambahkan, "hal seperti ini sudah beberapa kali terjadi. Seperti di Kelumpang Hulu. Bupati langsung turun ke lapangan,"sebutnya.

" Kalau ada perusahan-perusahan yang membangkang, pemerintah akan mengambil langkah "tersendiri","tegasnya.

Menanggapi pengunjuk rasa yang mendorong DLHD untuk mempidanakan perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan.

Hariansyah menyatakan, DLHD tidak bisa mengambil tindakan hukum. Kepolisian dan Kejaksaan lah yang berwenang menindak. Kapasitas DLHD hanya sebagai saksi dalam hal ini.

Semua itu ada aturan, sambung Hariansyah. " DLHD sudah bekerja.Begitu ada pengaduan, mereka langsung turun ke lapangan. Karena DLHD tidak ada Laboratorium, DLHD sudah membawa sampel air sungai Bekambit itu ke Laboratorium DLHD Tanah Bumbu. Hasilnya pun sudah diterima. Dalam dokumen ada klausul yang menyatakan bahwa hasil Laboratorium tidak bisa dipublikasikan. Kita jaga etika itu,"imbuhnya.

Hariansyah mengakhiri, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dipersilahkan menempuh jalur hukum.
(Red)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PT.BSS diduga cemari sungai Bekambit, Kantor Bupati di demo"

Posting Komentar