Mahyudiansyah: Kios di jadikan gudang akan Aku laporkan Polisi
sentral14.com, Kotabaru - Bangunan tingkat dua Blok E Pasar Kemakmuran Kotabaru Kalsel sudah selesai di kerjakan.
Bangunan ini mengganti Toko /kios-kios yang terbakar tahun lalu. Toko /kios sudah di isi para pedagang. Menempati kios-kios tersebut di sesuaikan dengan denah yang dulu (sebelum kebakaran). Sejumlah 70 kios di alokasikan. Tidak ada penambahan atau pengurangan.
" Menempatinya tidak ada pungutan atau tebusan," kata DR. Mahyudiansyah, Kepala Dinas Perdagangan Kotabaru, Kamis (23/02/17).
Petunjuk Kementerian Perdagangan RI, lanjut Dia, "kios-kios itu harus di isi dulu. Diresmikan atau tidak di resmikan tidak jadi masalah. Dan kalau di resmikan, jangan sampai pedagangnya tidak ada,"jelasnya.
Berdasarkan Perda Kita, terang Dia, Toko / kios-kios pasar kemakmuran tidak boleh di jadikan gudang. " Kalau masih bandel akan Aku laporkan Polisi menggunakan UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Lingkungan," Mahyudiansyah mengingatkan.
Dilanjutkannya, untuk bangunan Pasar Blok E yang baru ini, 1 tahun Kita gratiskan (tidak ada retribusi) karena, bangunannya belum di hibahkan Kementerian Perdagangan RI.
" Saat ini masih dalam proses permintaan hibahnya. Kalau sudah di hibahkan, akan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,"pungkasnya.
(IH)
Bangunan ini mengganti Toko /kios-kios yang terbakar tahun lalu. Toko /kios sudah di isi para pedagang. Menempati kios-kios tersebut di sesuaikan dengan denah yang dulu (sebelum kebakaran). Sejumlah 70 kios di alokasikan. Tidak ada penambahan atau pengurangan.
" Menempatinya tidak ada pungutan atau tebusan," kata DR. Mahyudiansyah, Kepala Dinas Perdagangan Kotabaru, Kamis (23/02/17).
Petunjuk Kementerian Perdagangan RI, lanjut Dia, "kios-kios itu harus di isi dulu. Diresmikan atau tidak di resmikan tidak jadi masalah. Dan kalau di resmikan, jangan sampai pedagangnya tidak ada,"jelasnya.
Berdasarkan Perda Kita, terang Dia, Toko / kios-kios pasar kemakmuran tidak boleh di jadikan gudang. " Kalau masih bandel akan Aku laporkan Polisi menggunakan UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Lingkungan," Mahyudiansyah mengingatkan.
Dilanjutkannya, untuk bangunan Pasar Blok E yang baru ini, 1 tahun Kita gratiskan (tidak ada retribusi) karena, bangunannya belum di hibahkan Kementerian Perdagangan RI.
" Saat ini masih dalam proses permintaan hibahnya. Kalau sudah di hibahkan, akan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,"pungkasnya.
(IH)
0 Response to "Mahyudiansyah: Kios di jadikan gudang akan Aku laporkan Polisi"
Posting Komentar