Seleksi, cara menetapkan perangkat desa sungai taib
sentral14.com, Kotabaru - Terbitnya Peraturan Daerah yang baru tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan keuangan (Desa) mencukupi, Kepala Desa Sungai Taib, Tamrin melihat di mungkinkan penambahan perangkat desa (Kasi dan Kaur).
" Karena ada aturanya dan keuangan desa memungkinkan, kita adakan penambahan perangkat Desa; Kasi Pembangunan, Kaur Program, dan Kaur Kemasyarakatan," dikatakan Tamrin di kantornya, Sabtu (18/02/17).
Ia menambahkan, "sebelumnya, perangkat Desa Sungai Taib hanya ada; Sekretaris Desa, Kaur Pembangunan, dan Kaur Umum.
Penetapkan perangkat (tambahan) desa sungai taib tersebut dilakukan dengan cara seleksi terbuka.
"Dari proses; penjaringan, penyaringan, wawancara sampai uji kompetensi dilaksanakan oleh Panitia yang terdiri dari 5 orang antara lain ; sekdes sebagai ketua LPM, kepala dusun, unsur warga, mantan anggota DPRD dan dari Kecamatan Pulau Laut Utara,"pungkasnya.
(IH)
" Karena ada aturanya dan keuangan desa memungkinkan, kita adakan penambahan perangkat Desa; Kasi Pembangunan, Kaur Program, dan Kaur Kemasyarakatan," dikatakan Tamrin di kantornya, Sabtu (18/02/17).
Ia menambahkan, "sebelumnya, perangkat Desa Sungai Taib hanya ada; Sekretaris Desa, Kaur Pembangunan, dan Kaur Umum.
Penetapkan perangkat (tambahan) desa sungai taib tersebut dilakukan dengan cara seleksi terbuka.
"Dari proses; penjaringan, penyaringan, wawancara sampai uji kompetensi dilaksanakan oleh Panitia yang terdiri dari 5 orang antara lain ; sekdes sebagai ketua LPM, kepala dusun, unsur warga, mantan anggota DPRD dan dari Kecamatan Pulau Laut Utara,"pungkasnya.
(IH)
0 Response to "Seleksi, cara menetapkan perangkat desa sungai taib"
Posting Komentar