Terkait proyek pasar blok E, Mahyudiansyah mengaku pernah di panggil JAKSA dan POLISI?

sentral14.com, Kotabaru - Terkait proyek Blok E pasar kemakmuran Kotabaru Kalsel di dapatkan informasi bahwa, DR. Mahyudiansyah, Kepala Dinas Perdagangan Kotabaru sudah di panggil Jaksa (Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru).

Ketika di konfirmasi di kantornya, Kamis (23/02/17) DR. Mahyudiansyah membenarkan hal itu.

Dia menjelaskan, "ada laporan masyarakat ke kejaksaan yang menyatakan, Kita men 100 persenkan proyek itu."

" Jaksa kan memang harus menindaklanjuti laporan masyarakat," Mahyudiansyah memahami.

Lebih jauh dan panjang Ia mengemukakan.

"Kita jelaskan waktu itu lengkap dengan bukti- bukti dan koridor administrasi."

"Dipelajari oleh Kejaksaaan ke KPPN (konfirmasi) ternyata, proyek memang belum 100 persen."

"Pendanaannya 95 persen, jadi, 5 persen di jaminkan di KPPN sebagai Jaminan Negara. Kalau proyek sudah selesai 100 persen baru di ambil dana yang 95 persen itu."

"Karena di akhir tahun (tutup buku.red), uang itu harus di keluarkan dari Kas Negara supaya tidak hangus, tapi, kontraktor harus menyetorkan uang ke Kas Negara senilai yang 5 persen itu karena, laporan pengawas proyek, kontraktor hanya menyelesaikan proyek 95 persen saja."

"Kontraktor hanya mengambil dana 95 persen.  Juga di kenakan denda."

"Dari batas waktu pengerjaan proyek tanggal 23 Desember. Tanggal 22 Desember sudah di ultimatum. Apakah pekerjaan di putus atau terus di kerjakan dengan di kenakan denda 1 per 1000 di kali pagu kegiatan."

"Karena tinggal 5 persen, 'kan tanggung. Juga melihat asas manfaat untuk masyarakat. Kontrotraktor memilih di denda saja."

" Kalau memilih Denda, kata Saya waktu itu, silahkan bayar ke KPPN. Karena menjadi hak Negara atas keterlambatan pekerjaan."

"Dia (kontraktor) membayar denda dari tanggal 25 Desember sampai tanggal 4 Januari."

"Dalam perjalanannya, tanggal 30 Desember ternyata sebenarnya proyek sudah selesai. Tapi, Kami beranggapan untuk finishing, pembersihan dan sebagainya. Klo begitu bayar denda di policy ( ambil kebijakan ) di hitung 4 hari. 1 hari Dia ( kontraktor ) bayar Rp 600 ribu."

"Dia (kontraktor) sanggup membayar kerugian Negara. Dari kejaksaan juga melihat ini ada bukti pembayaran  tertulis  dan kemudian bahwa sudah bayar denda."

"Berkasnya ada semua, Aku berusaha tertib administrasi. Kontraktor membayar ada buktinya. Kalau tidak, KPPN tidak mau."

"Mekanisme dalam kontrak kerja. Kontraktor menjaminkan 5 persen untuk biaya pemeliharaan. Ini tetap di pantau. Bila ada atap bocor dll, Kontraktor harus memperbaiki dari biaya yang di jaminkan tadi. Kan ada kewajiban pemeliharan 180 hari."

" Oh. Kalau begitu betul aja Pa Kadis ucap Jaksa waktu itu."

Polisi (Unit Tipikor Polres Kotabaru) katanya memanggil Bapak juga?

"Iya. Polisi memanggil waktu itu hanya klarifikasi saja karena ada laporan masyarakat bahwa di dalam perencanaan,  pancang pondasi yang di pakai kayu Galam (air tawar), tapi dalam pemancangan di pakai kayu bakau (air asin)."

"Mungkin, karena konsultan perencananya dari Banjarmasin. Dia berpikir, pancang pondasi harus pakai kayu Galam. 'Di kotabaru kan kalau pancang pondasi tidak pakai Galam. Tapi pakai kayu Bakau. Kalau Di Banjar Iya lah.''

"Nah' untuk hal itu ada adendum. Kayu Galam di ganti kayu bakau untuk menyelamatkan bangunan."

"Selain itu, ada juga laporan mark up harga pembelian kayu Bakau. Saya ditanya, harganya kan Rp 20 ribu per batang, kenapa bisa mencapai Rp 40 ribu per batang?"

"Itu kan harga di pinggir sungai. Biaya angkut dan biaya tukang di tambah ongkos pasang yang menggunakan eksavator. Dihitung keseluruhan Rp 39 ribu. Dalam rincian (berkas) Rp 40 ribu. Untung kontraktor hanya seribu. Markup nya dimana? Kalau melihat harga satuan Ya' benar saja."

"Untuk kayu Bakau tadi bukan untung. Malah rugi."

Ia mengakhiri.

"Karena Aku juga minta cepat,  kalau pancang pondasi memakai kepala Babi (alat pancang Kayu Bakau) kan lambat. Di sewa lah eksavator. Ada rincian. Hal ini juga clear. Tidak ada masalah,"pungkasnya.
(IH)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terkait proyek pasar blok E, Mahyudiansyah mengaku pernah di panggil JAKSA dan POLISI?"

Posting Komentar