Disaksikan Sekda Kalsel, Kotabaru - Tanah Bumbu sepakati batas wilayah
sentral14.com, Kotabaru -
Pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan Pemerintah Tanah Bumbu telah menyepakati batas wilayah.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Memorandum Of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Daerah, Sabtu (18/3/2017) di RM. Rudy H disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Drs. H. Abdul Haris Makkie, M.Si.
Mewakili Bupati Kotabaru di lakukan oleh Ir. Burhanuddin, Wakil Bupati Kotabaru sedangkan yang mewakili Bupati Tanah Bumbu di lakukan oleh H. Sudian Noor, Wakil Bupati Tanah Bumbu.
Adapun bentangan batas wilayah yang disepakati sepanjang kurang lebih 121 Km. Di mulai dari Muara Sungai Serongga yang merupakan batas Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Desa serongga, Desa Sahapi, Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir dan Desa Cantung Kiri Hilir, Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Kelumpang Hulu, Kecamatan Hampang (kotabaru) dengan Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat dan Desa Mentawakan Mulia, Desa Mantewe, Desa Rejosari, Desa Gunung Raya Kecamatan Mentewe (Tanah Bumbu).
Untuk batas Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Banjar terletak di Desa Limbur.
Kemudian, batas Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kabupaten Banjar berada di Desa Emil Baru.
Hasil kesepakan batas wilayah antara kedua belah pihak tersebut akan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. H. Abdul Haris Makkie, M.Si mengatakan, penegasan batas wilayah sangat penting dalam kegiatan administrasi Pemerintahan. Diantaranya untuk kejelasan cakupan pelayanan pemerintahan maupun hal lainnya seperti Pemilu Kepala Daerah.
Dengan telah disepakatinya batas wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanbu maka, di Kalimantan Selatan telah berhasil menyelesaikan 73 persen batas wilayah antar Kabupaten/Kota.
Ia menambahkan, dari 26 segmen batas wilayah yang ada, kini masih tersisa sebanyak 7 segmen batas wilayah yang masih perlu diselesaikan.
“Masih ada batas wilayah yang belum terselesaikan, namun kami yakin dengan dukungan kepala daerah serta instansi terkait maka penegasan batas wilayah akan dapat segera diselesaikan,” katanya.
Ia mengingatkan, setelah disepakatinya batas wilayah ini maka kedua belah pihak hendaknya segera melaksanakan monitoring dan sosialisasi kepada aparat kecamatan, desa, stakeholder, dan Dinas/Instansi terkait serta masyarakat disekitar perbatasan sehingga dikemudian hari tidak ada lagi permasalahan yang di timbulkan dari perbedaan persepsi tentang batas daerah.
"Dengan telah disepakatinya batas wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu, maka terselesaikan semua batas wilayah Kotabaru dengan Kabupaten Tanbu,"pungkasnya.
(Relhum)
0 Response to "Disaksikan Sekda Kalsel, Kotabaru - Tanah Bumbu sepakati batas wilayah"
Posting Komentar