DPRD Kotabaru: tutup masa sidang II dan buka masa sidang III 2017











sentral14.com, Kotabaru -
Penutupan masa persidangan II dan Pembukaan masa persidangan III tahun 2017 di agendakan dalam rapat paripurna DPRD yang di gelar di sekretariat DPRD, Jumat (31/03/18).

Rapat Paripurna DPRD tersebut di pimpin oleh Hj. Alfisah, Ketua DPRD Kotabaru di dampingi Wakil Pimpinan II, H. Mukhni.AF dan di hadiri sebagian besar anggota DPRD Kotabaru.

Dalam rangkaian acara Alfisah menyampaikan, sesuai dengan program kerja DPRD Kotabaru bahwa agenda kegiatan (DPRD) dalam 1 tahun di bagi 3 masa persidangan.

Dalam masa persidangan II, dari Desember 2016 s.d Maret 2017, DPRD telah melaksanakan kewajibannya secara optimal sesuai tugas dan fungsinya.

Kegiatan di maksud adalah rapat-rapat yang sudah di laksanakan seperti rapat Paripurna, rapat kerja, rapat Komisi dengan eksekutif termasuk rapat-rapat DPRD dengan LSM, Ormas dan atau masyarakat.
Salah satunya adalah Rapat Istimewa.

Selama masa persidangan II itu, DPRD telah menghasilkan produk DPRD yaitu 14 buah Keputusan DPRD dan 11 buah Keputusan  Pimpinan DPRD.

Disampaikan pula, selama masa persidangan II, DPRD telah menetapkan 7 buah Raperda menjadi Peraturan Daerah, yaitu :
1) Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
2) Perda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 tahun 2002 tentang ijin usaha pertambangan umum Derah;
3) Perda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2013 tentang pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten Kotabaru;
4) Perda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten kotabaru Nomor 22 tahun 2013 tentang izin pengelolaan usaha ketenagalistrikan;
5) Perda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten kotabaru tentang penyertaan modal pemerintah daerah kotabaru kepada perusahaan penjaminan kredit daerah Kalimantan Selatan;
6) Perda Kabupaten Kotabaru tentang pembangunan kepemudaan; dan
7) Perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Di masa persidangan II ini pula, ada sebanyak 385 surat masuk dan 176 pucuk surat keluar.

Kemudian, masa persidangan III tahun 2017 terhitung dari bulan April s.d Juli 2017, DPRD akan melaksanakan kegiatan tahunan/ program kerja yang telah di tetapkan. Salah satunya di bulan April yaitu:

1) Tindak lanjut atas aspirasi masyarakat
2) Kegiatan alat kelengkapan DPRD
3) Pembahasan Raperda
4) Sosialisasi peraturan perundang - undangan
5) Konsultasi ke Pemerintah Pusat
6) Kunjungan kerja ke luar Provinsi
7) Konsultasi ke Pemerintah Provinsi, dan
8) Kunjungan kerja dalam provinsi.

Dan kegiatan-kegiatan lain pada bulan Mei, Juni, Juli 2017 ini.
Kegiatan-kegiatan di masa persidangan III tersebut akan  di susun dalam agenda kegiatan bulanan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setiap akhir bulan.
(IH)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Kotabaru: tutup masa sidang II dan buka masa sidang III 2017"

Posting Komentar