Guru SMA, SMK, dan SLB jadi 'Pegawai' Provinsi
sentral14.com, Kotabaru - Dengan di serahkannya SK oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan kepada Guru SMA, SMK, dan SLB, Tenaga Kependidikan, serta Pengawas se Kotabaru, maka beralih lah statusnya menjadi ASN / Pegawai Provinsi.
Acara penyerahan sejumlah 472 SK itu dilakukan di operation room SETDA Kotabaru, Kamis (16/03/17).
Di hadiri Wakil Bupati Kotabaru, Ir. Burhanuddin, Kepala Bidang Menengah Atas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammadun, plt. Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru, Selamat Riyadi dan para penerima SK itu sendiri.
Menurut Selamat, alih status Pegawai ini karena UU yang mengharuskan seperti itu. Tidak ada dampak yang bearti. Hanya saja, lanjut Dia, tunjangan akan di sesuaikan. Dan menurut provinsi, tiap tahun akan di tingkatkan.
" Mereka tetap bertugas di sekolah masing-masing seperti biasa. Hanya status dan kewenangannya sudah di Provinsi,"jelasnya.
Di masa peralihan status dan kewenangan ini, kata Selamat, mengenai data - data aset sekolah dan lain-lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel sudah menerimanya. "Tinggal mereka melakukan verifikasi faktual untuk menyesuaikan,"tandasnya.
Hanya para Guru, Tenaga Kependidikan, dan pengawas tingkat; SMA, SMK, dan SLB yang beralih status dan menjadi kewenangan Provinsi. Tingkat SMP dan SD tetap menjadi ASN/Prgawai dan kewenangan Kabupaten.
(IH)
0 Response to "Guru SMA, SMK, dan SLB jadi 'Pegawai' Provinsi"
Posting Komentar