Junaidi laporkan pembahasan pansus III atas 1 buah Raperda

sentral14.com, Kotabaru - Junaidi, anggota DPRD mendapat tugas membacakan laporan akhir proses pembahasan Panitia khusus (Pansus) III atas 1 buah Raperda "pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh."

Di laporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan ke II rapat ke-9 Tahun sidang 2017 yang di pimpin oleh Hj. Alfisah, S.Sos., MAP, Ketua DPRD, Kamis (28/02/17)

Dalam laporannya, sebelum di sahkan menjadi Perda, Raperda tersebut dalam prosesnya mendapat perubahan judul dan beberapa poin di dalam konsideran menimbang dan konsideran mengingatnya.
Sebelum di sahkan menjadi Perda, Raperda ini berjudul " pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan kawasan kumuh. "

Peraturan daerah tentang
pencegahan dan peningkatan  kualitas perumahan kumuh dan
permukiman kumuh ini adalah merupakan instrumen untuk mencegah tumbuh
dan berkembangnya kekumuhan pada perumahan dan permukiman yang layak huni serta untuk meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang di indikasi kumuh agar menjadi layak huni.

Perda ini di harapkan akan memuat pengaturan sebagaimana telah diatur dalam perlindungan di tingkat Nasional dan di lengkapi dengan muatan lokal yang spesifk untuk daerah kotabaru.

Tujuan disusunnya peraturan daerah ini adalah untuk memberikan pengaturan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang telah mengakomodasi berbagai ketentuan dalam peraturan perundang undangan

Pada akhirnya diharapkan dengan disahkannya peraturan daerah ini dapat menjawab permasalahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang ada di kabupaten kotabaru.

untuk dapat meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur.

Dalam tahapan proses pembahasan Raperda ini panitia khusus III mengundang  TIM pembentukan peraturan daerah sekretariat daerah, SOPD terkait dan Bagian Hukum SETDA kabupaten Kotabaru serta SOPD penggagas Raperda pada tanggal 5 januari 2017 dan tanggal 20 februari 2017 untuk membahas bersama-sama, akhirnya dalam proses pembahasan telah di sepakati bersama bahwa proses pembahasan dilaksanakan secara sistematis.

Dalam hal penyusunan dan pembentukan Perda ini, Pansus III dan Instansi terkait dalam proses pembahasannya memperhatikan berbagai aspek, guna memperoleh dan menggali informasi serta substansi yang akan di jadikan bahan dalam proses menjadi peraturan daerah.

Dari hasil pembahasan dengan tim pembentukan peraturan daerah dan SOPD terkait tersebut maka diperoleh hasil kesepakatan pembahasan yaitu berupa hasil koreksi dan perbaikan-perbaikan yang telah di sepakati.
(IH)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Junaidi laporkan pembahasan pansus III atas 1 buah Raperda"

Posting Komentar