Kantor Imigrasi kelas II Batulicin gelar sosialisasi APOA











sentral14.com -
Kantor Imigrasi kelas II Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Ruang Meeting Restoran Bumbu Desa Batulicin, Kamis (23/03/17).

Acara Sosialisasi APOA di ikuti selain berasal dari instansi pemerintahan dari dua Kabupaten yakni kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru juga di ikuti sebanyak 35 orang peserta yang berasal industri, perhotelan, homestay, Wisma dan Garden Guest House.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin yang diwakili oleh Ma'mum, SE.MSi, Kasi Insarkom saat membuka acara menyampaikan, acara ini merupakan realisasi atas Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-03.PR.01.02 tahun 2016 tentang target kinerja Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2017 tanggal 27 Desember 2016.

Perihal pokok dalam surat Kemenkumham dan surat dari Kakanwil Kemenkumham RI nomor W. 19.PR.01.04-531 tanggal 06 Pebruari 2017 agar Kantor Imigrasi Batulicin melakukan sosialisasi APOA kepada pemilik / pengurus tempat penginapan dan minta kepada pemilik/pengurus penginapan melaporkan data orang asing yang menginap.

Bersamaan dalam acara itu Kakanwil Kemenkumham yang diwakili oleh Arman Andrian, MM Kabid Lalulintas dan Keimigrasian mengatakan, sistim aplikasi pelaporan orang asing ini merupakan suatu sistim yang dibangun untuk mengakomodasi kebutuhan dan perkembangan zaman.

Dengan dimulainya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan Asean Free Trade Area (AFTA) di Indonesia serta potensi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru dalam investasi asing, perlu di imbangi dengan pengawasan terhadap arus masuknya orang asing melalui peran stakeholder terkait.

"APOA ini wajib dilaksanakan oleh penjamin orang asing seperti pengelola hotel, aperteman, Penginapan, tempat kost. Losmen, rumah kontrakan, maupun tempat tinggal milik pereorangan non komersil,"ujarnya.

Dijelaskannya, prinsip APOA itu untuk memberikan fasilitas dalam mekanisme pelaporan orang asing.
Hal itu juga memberikan kemudahan bagi pelapor karena aplikasinya dapat diakses melalui internet secara online.

Selain itu,  untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dan tertib administrasi hukum keimigrasian sebagaimana yang tercantum dalam  pasal 72 sebagai amanat dari UU No 6 tahun 2011 tentang ke imgrasian.

Diharapkan keberadaan dan kegiatan orang asing dapat termonitor dengan baik sehingga sistem pengawasan orang yang menyatakan asing dan pelaporan orang asing dapat  berjalan optimal demi menciptakan situasi yang kondusif di provinsi Kalimantan Selatan umumnya.

"Aplikasi ini sangat memudahkan pelapor dalam melaksanakan kewajibanya untuk melaporkan orang asing  kepada kantar imigrasi setempat," imbuhnya.

Selain itu dengan adanya pelaporan tersebut juga memudahkan kantor imigrasi untuk memberikan pelayanan kepada orang asing dalam kontek pemberian perlindungan serta penyampaian aspirasi dari masyarakat khususnya pemilik atau pengelola tempat penginapan kepada kantor imgrasi apabila menemukan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran dari ketentuan hukum yang berlaku di indonesia.

"Karena itu melalui sisialisasi yang dilakukan, Saya mengajak semua peserta untuk dapat berpartisipasi  aktif dalam menerapkan aplikasi APOA ini bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk melindungi kepentingan Nasional dan tegaknya kedaulatan Negara, "katanya diakhir sambutan.
(Relhum)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kantor Imigrasi kelas II Batulicin gelar sosialisasi APOA"

Posting Komentar