Melalui rekomendasi, di sampaikan usulan kenaikan bantuan Partai Politik















sentral14.com, Kotabaru - Di Poin 7 Rekomendasi kesepakatan bersama antara Kesbangpol Kotabaru dengan pengurus 11 partai politik di Kotabaru tertulis;

"Sepakat mengusulkan kenaikan anggaran bantuan Partai Politik tahun 2017 / di Anggaran Biaya Tambahan (ABT)  atau di Tahun Anggaran 2018 dari Rp 4.581 menjadi Rp 7.500 per perolehan suara pada pemilu legeslatif yang sah."

Adi Sutomo, Kepala Kesbangpol Kotabaru mengatakan, bagi peserta (pemilu) yang dapat suara sedikit nampaknya tidak bisa membuat pembinaan politik bagi anggota di daerah.
"Kita punya prinsip bahwa, ini tergantung kepengurusan partai bagaimana mendapat kepercayan masyarakat. Kalau masyarakat percaya terhadap partai, juga tehadap pigur yang di tampilkan, otomatis banyak juga yang memilih. Jadi tergantung itu. Kalau Partai 'duduk' saja, dapat sedikit juga suaranya. Sedikit juga dapat bantuannya,"ungkapnya.

Rekomendasi itu di tandatangani bersama antara Kesbangpol Kotabaru dengan perwakilan 11 Partai Politik di acara kegiatan pembinaan Partai Politik yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bertempat di operation room SETDA Kotabaru, Senin (20/03/17).

11 Partai Politik ini yang ada perwakilannya di DPRD Kotabaru saat ini. Salah satu perwakilan Partai Politik yang hadir,
Awaluddin, sekretaris PKB Kotabaru membenarkan hal itu.

Acara yang di laksanakan Badan Kesbangpol tersebut megambil tema "transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan kepada Partal Politik."

Badan Kesbangpol dalam pelaksanaan kegiatan itu menghadirkan Narasumber antara lain;
RF Riza dari Kesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan dan Jahri Padli, Auditor muda Inspektorat Kotabaru.

Jahri Padli menyampaikan materi tentang pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan dari Bandan Kesbangpol oleh Partai Politik harus di lengkapi dengan bukti dukung yang sah.

"Hal-hal yang harus dilaksanakan dalam penggunaan dana, termasuk bantuan, semua pertanggungjawabannya harus sesuai dengan Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolan keuangan daerah,"terangnya

RF Riza, Kesbangpol Provinsi menyampaikan materi tentang revisi Permedagri No 77 tahun  2014 menjadi Permendagri No 6 tahun 2017. "Permendagri yang baru di revisi ini hanya perluasan dari pemahaman yang bisa menjadi koridor pendidikan politik dan biaya kesekretariatan Partai Politik,"tandasnya.
(IH)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Melalui rekomendasi, di sampaikan usulan kenaikan bantuan Partai Politik"

Posting Komentar