MOU Sayed Jafar dengan Kementerian Kesehatan RI











sentral14.com, Jakarta - Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar menandatangani MOU wajib kerja Dokter (WKDS) bersama Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Untung Suseno Sutarjo di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (09/03).
Bupati Kotabaru Sayed Jafar, mengatakan dengan adanya Program WKDS dari Kementrian Kesehatan ini akan berdampak positif bagi Kabupaten Kotabaru dalam memenuhi standar pelayanan kesehatan yang maksimal.

"Syukur Alhamdulillah, dengan adanya program WKDS ini, masyarakat Kotabaru bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari Dokter Spesialis yang telah ditugaskan di Kabupaten Kotabaru,"Ucap Sayed Jafar.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, Ernawati menyampaikan, nantinya para dokter spesialis yang ditugaskan akan ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kotabaru.

Ernawati berharap, dengan ditugaskannya para dokter spesialis ini, Kabupaten Kotabaru tidak kekurangan dokter spesialis lagi sehingga, masyarakat Kabupaten Kotabaru bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.

Bersamaan dengan itu Dr. Nanang yang menjabat direktur RSUD Kotabaru menambahkan, adanya program WKDS ini merupakan solusi untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis, khususnya dokter; spesialis bedah, spesalis anak, spesialis kandungan, spesialis penyakit dalam dan spesialis anastesi.

Program WKDS ini merupakan  upaya pemerataan dokter spesialis yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang wajib kerja dokter spesialis (WKDS) yang telah disahkan pada 12 Januari 2017 lalu.

Dalam program WKDS ini telah mengatur bagi setiap dokter spesialis yang baru lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri per 12 Januari, akan memiliki kewajiban untuk menjadi peserta WKDS dan ditempatkan di rumah sakit pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Lokasi penempatan dokter spesialis dibagi menjadi tiga bagian yang diprioritaskan pada rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; rumah sakit rujukan regional; rumah sakit rujukan provinsi.


Pendistribusian tenaga dokter spesialis disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah yang membutuhkan. 

Bupati dan walikota berhak mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada Gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi. 

Kemudian, Gubernur mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.
(Relhum)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MOU Sayed Jafar dengan Kementerian Kesehatan RI"

Posting Komentar