Pelaku buang Bayi di Jetty Pelindo III di ancam 305 KUHP







Tim Polres Kotabaru bersama Lanal Kotabaru, dan PT. Pelindo III Kotabaru saat mengamankan Pelaku

sentral14.com, Kotabaru - 
Kapolsek Pulau Laut Utara, IPTU Gatot.EW, SH melalui pesan singkat mengatakan, pelaku pembuangan bayi di Dermaga (Jetty) IV PT.Pelindo III Desa Stagen Kotabaru kemaren,Jumat (24/03/17) terancam Pasal 305 KUHP.

Diketahui, menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar di pungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan. Sedangkan ancaman pidana maksimum tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak luka berat adalah tujuh tahun enam bulan dan melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak mati adalah sembilan tahun.

IPTU Gatot menambahkan, hasil introgasi sementara di ketahui, Dia belum menikah. pacarnya ada di Bone Sulawesi Selatan. Rencananya, Dia berangkat dari Pelindo III Stagen Kotabaru ke ke Bone lewat pakai kapal Perintis. Sebelum Kapal berangkat
Dia merasa sakit perut lalu masuk toilet dan lahir banyinya. Karena panik dan takut di ketahui orang tuanya. Bayinya di tinggalkan di toilet.
Sekarang pelaku ada di RSUD Kotabaru dalam perawatan medis Bersama bayinya.

Sebelumnya, sumber media ini menginformasikan,
Jumat, 24 Maret 2017 sekitar pukul 10.30 wita,  M Amin Dillah, petugas lapangan PT.Pelindo III yang saat itu berada di Jetty IV ingin buang air kecil, pada saat di toilet ditemukan  bercak darah dan  satu bayi laki laki di kloset duduk dalam kondisi hidup dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, kloset duduk pada posisi tertutup.

M Amin Dillah berteriak minta tolong, seketika itu datang Nurul yang berjualan tidak jauh dari toilet itu. M Amin berinisiatif membuka bajunya di gunakan untuk membungkus bayi, kemudian bayi digendong oleh Nurul.

Dengan menggunakan sepeda motor M. Amin dan Nurul Ussna berencana membawa bayi ke puskesmas terdekat.
Mereka membawa Bayi ke Balai Pengobatan Lanal Kotabaru. Balai Kesehatan Lanal Kotabaru merupakan  balai Kesehatan terdekat dengan pelindo III. Dan mendapatkan perawatan singkat oleh tim kesehatan Lanal Kotabaru.

Pukul 11.30 wita, Bayi di bawa ke RSUD Kotabaru menggunakan Ambulance Lanal Kotabaru untuk mendapatkan pemeriksaan, di hangatkan di inkubator, pemberian oksigen penguntingan tali pusar,  konsultasi dokter spesialis anak (Dr. Indra), pemberian injeksi Vitamin K, memberhentikan pendarahan, pemberian saleb mata dll.

Berdasarkan laporan dari Serka Supriyadi (Lanal Kotabaru) kepada Polsek Pulau Laut Utara, selanjutnya Tim polsek Pulau Laut Utara yang di pimpin oleh Kapolsek Pulau Laut Utara, IPTU H. Gatot.EW, SH,  Lanal Kotabaru dipimpin langsung Danlanal Kotabaru, Letkol Laut (P) Agus Praptopo S.T, dan pihak Pelindo III melaksanakan koordinasi guna melakukan pencarian pelaku antara lain :

Berkoordinasi dengan ABK kapal Perintis Sabuk Nusantara 55 bahwa akan diadakan pemeriksaan terhadap penumpang Kapal Sabuk Nusantara .

Berkoordinasi dgn Unit PPA Polres Kotabaru.

Mengumpulkan penumpang  di deck 2. Penumpang laki-laki dan wanita di pisahkan.
Selanjutnya,  memisahkan wanita yang di curigai baru melahirkan.

Unit PPA Polres Kotabaru dan Intel Lanal dan Pomal Lanal melaksanakan pemeriksaan di Kamar mandi Kapal Perintis Sabuk Nusantara 55.
Akhirnya, pelaku mengakui perbuatannya kepada Unit PPA polres Kotabaru. Selanjutnya, Tim Polres Kotabaru mengamankan pelaku dan membawa ke RSUD Kotabaru untuk mendapatkan pemeriksaan perawatan kesehatan.

Ayah pelaku berencana berangkat bersama-sama saat itu. Dia berencana membawa anaknya ke Sulawesi Selatan untuk di kuliahkan.

Pelaku beinisial IA (19) warga Desa Kerayaan Tanjung Lalak Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.

Saat ini pelaku dan Bayinya dalam perawatan RSUD Kotabaru dan mendapatkan pegawasan dari unit PPA Polres Kotabaru.

Di RSUD, banyak ibu-ibu datang berencana mengasuh Bayi tersebut.

Bagaimana selanjutnya, apakah Bayi itu tetap bersama Ibunya, atau di asuh keluarganya, atau di adopsi orang lain?

Dan, Siapa yang menghamili Wanita itu?
Apakah benar pacarnya? Atau orang lain?
Kita tunggu informasi lebih lanjut.
(IH)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelaku buang Bayi di Jetty Pelindo III di ancam 305 KUHP"

Posting Komentar