Raker Komisi I DPRD Kotabaru terkait lahan dan Bansos
Suji Hendra
Ketua Komisi I DPRD
sentral14.com, Kotabaru - Menyikapi banyaknya aduan masyarakat persoalan tumpang tindih lahan.
DPRD Kotabaru melalui Komisi I memandang perlu untuk mengetahui dan meminta data - data ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.
Yaitu data Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dll yang ada di Badan Pertanahan Nasional. Dimaksudkan agar bisa di lihat mana HGU yang sudah berjalan, belum berjalan, lahan yang sudah di bebaskan, belum di bebaskan atau perusahan yang belum ada HGU. Dan HGU antar Perusahan.
Suji Hendra, Ketua Komisi I DPRD kepada Media ini mengatakan, terkait permintaan Kami tersebut, di sarankan (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengambil data di BPN Provinsi Kalimantan Selatan ( nanti bisa kelihatan )," ucapnya menirukan saat pertemuan di Jakarta.
Selain itu, kata Suji, juga untuk keperluan karena ada tumpang tindih lahan Kaltim -Kalsel khususnya di eks tramigrasi di Desa ;Lintang Jaya, Mulyo Harjo, Binturung, Pondok Labu, Sekayu Baru, dan Bapara.
" Data yang diperlukan itu guna meng crosscek untuk sama-sama menentukan batas wilayah Kotabaru-Paser (Kalsel -Kaltim),"jelasnya.
Bersamaan dalam Bulan Maret 2017 ini, Komisi I DPRD juga ke Kementerian Dalam Negeri RI terkait dengan Kepmendagri No 14 tahun 2016 tentang tata cara pemberian dana hibah bantuan sosial.
Dalam Kepmendagri No 14 Tahun 2016 tersebut hanya organisasi yang berbadan hukum seperti di antaranya; LSM, Pramuka yang boleh di berikan bantuan dana hibah.
Bagaimana dengan kelompok masyarakat seperti Kelompok Tani atau Nelayan?
Kelompok Tani dan Nelayan itu menurut Suji Hendra perlu di koordinasikan ke Pemerintah Daerah, Komisi I mendorong membuat Peraturan Bupati yang tetap beracuan kepada Kepmendagri No 14 Tahun 2016 tadi.
" Bantuan kepada seperti kelompok Tani dan Nelayan tadi kan tergolong kecil berkisar Rp 8 juta. Kalau Mereka harus berbadan hukum yang biaya pembuatannya berkisar Rp 3 juta. Apa sesuai?," ungkapnya.
Untuk itu dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian hukum Pemda.
(IH)
Ketua Komisi I DPRD
sentral14.com, Kotabaru - Menyikapi banyaknya aduan masyarakat persoalan tumpang tindih lahan.
DPRD Kotabaru melalui Komisi I memandang perlu untuk mengetahui dan meminta data - data ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.
Yaitu data Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dll yang ada di Badan Pertanahan Nasional. Dimaksudkan agar bisa di lihat mana HGU yang sudah berjalan, belum berjalan, lahan yang sudah di bebaskan, belum di bebaskan atau perusahan yang belum ada HGU. Dan HGU antar Perusahan.
Suji Hendra, Ketua Komisi I DPRD kepada Media ini mengatakan, terkait permintaan Kami tersebut, di sarankan (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengambil data di BPN Provinsi Kalimantan Selatan ( nanti bisa kelihatan )," ucapnya menirukan saat pertemuan di Jakarta.
Selain itu, kata Suji, juga untuk keperluan karena ada tumpang tindih lahan Kaltim -Kalsel khususnya di eks tramigrasi di Desa ;Lintang Jaya, Mulyo Harjo, Binturung, Pondok Labu, Sekayu Baru, dan Bapara.
" Data yang diperlukan itu guna meng crosscek untuk sama-sama menentukan batas wilayah Kotabaru-Paser (Kalsel -Kaltim),"jelasnya.
Bersamaan dalam Bulan Maret 2017 ini, Komisi I DPRD juga ke Kementerian Dalam Negeri RI terkait dengan Kepmendagri No 14 tahun 2016 tentang tata cara pemberian dana hibah bantuan sosial.
Dalam Kepmendagri No 14 Tahun 2016 tersebut hanya organisasi yang berbadan hukum seperti di antaranya; LSM, Pramuka yang boleh di berikan bantuan dana hibah.
Bagaimana dengan kelompok masyarakat seperti Kelompok Tani atau Nelayan?
Kelompok Tani dan Nelayan itu menurut Suji Hendra perlu di koordinasikan ke Pemerintah Daerah, Komisi I mendorong membuat Peraturan Bupati yang tetap beracuan kepada Kepmendagri No 14 Tahun 2016 tadi.
" Bantuan kepada seperti kelompok Tani dan Nelayan tadi kan tergolong kecil berkisar Rp 8 juta. Kalau Mereka harus berbadan hukum yang biaya pembuatannya berkisar Rp 3 juta. Apa sesuai?," ungkapnya.
Untuk itu dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian hukum Pemda.
(IH)
0 Response to "Raker Komisi I DPRD Kotabaru terkait lahan dan Bansos"
Posting Komentar