Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Sahkan 1 Perda

sentral14.com, Kotabaru - Hj. Alfisah, S.Sos., MAP, Ketua DPRD Kotabaru memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan ke II rapat ke-9 Tahun sidang 2017.

Ia didampingi dua wakil ketua DPRD Kotabaru, M.Arif, SH dan Drs. H. Mukhni. AF.
Nampak hadir di antaranya Wakil Bupati Kotabaru, Ir.Burhanuddin.

Sidang DPRD Kotabaru yang di gelar, Selasa (28/02/17) itu beragendakan :

Laporan akhir proses pembahasan Panitia khusus III DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap 1 (Satu) buah Raperda yang di sahkan menjadi Perda yaitu " Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh."

Sebelum ada perbaikan, Raperda ini berjudul " pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan kawasan kumuh."

Selanjutnya, penyampaikan 4 (Empat) buah Raperda Inisiatif DPRD oleh Bapemperda antara lain :
Raperda tentang pengembangan prasarana pertanian.
Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi.
Raperda tentang penyediaan kebutuhan dasar dan rehabilitas rumah bagi korban bencana.
Raperda tentang pemberdayaan nelayaan kecil dan pembudidayaan ikan kecil.

Dan, Bupati Kotabaru menyampaikan 2 (Dua) buah Raperda yang dibacakan Wakil Bupati Kotabaru, Ir. Burhanuddin yaitu :

Raperda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan dearah dan Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusaahan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru.

Rapat Paripurna DPRD tersebut dilaksanakan di ruang rapat Paripurna dan dihadiri perwakilan FORKOPINDA serta para anggota DPRD Kotabaru.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan bersama antara eksekutif dan legeslatif terhadap 1 (satu) buah Raperda yang telah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru.


Bupati dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Bupati, Ir. Burhanuddin mengatakan, Perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh yang telah disetujui dan disahkan bersama ini tentu merupakan upaya kita bersama (Eksekutif dan Legislatif) utamanya dalam mewujudkan percepatan pembangunan di Kabupaten Kotabaru.

Ia menambahkan,  hal ini menunjukkan kepada kita semua bahwa DPRD Kabupaten Kotabaru sebagai mitra kerja Eksekutif telah menjelaskan peran fungsinya dengan baik. Peraturan Daerah ini selanjutnya akan segera disampaikan ke Gebernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan Registrasi kemudian diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kotabaru.

"Dengan telah ditetapkannya Perda ini, maka Saya instruksikan kepada SOPD terkait sesuai dengan tupoksinya yang di emban untuk segera menindaklanjuti dengan menyiapkan operasional untuk pelaksanaannya setelah Perda ini nantinya di undangkan dalam lembaran daerah," Imbuhnya.
(IH)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Sahkan 1 Perda"

Posting Komentar