Titik Ambil Sampel 'Tidak Sesuai', Agus : Kami akan Demo DLH
Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kotabaru sudah melayangkan surat permohonan uji laboratorium kepada Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit (BBTKLPP) Banjarbaru. Surat Tertanggal 1 Maret 2017.
Baca juga : http://www.sentral14.com/2017/02/sayed-jafar-saya-pasti-bela-masyarakat.html?m=1
Surat yang sudah di layangkan tersebut menindaklanjuti surat kecamatan Pulau Laut Timur Nomor 050/188/ PLT/ 2017 tanggal 23 Februari 2017 dengan prihal '' Pengambilan Ulang Air dan Lumpur / Tanah."
Hal ini diketahui dari surat tembusan yang diterima 'perwakilan warga' dan di tunjukan kepada Media ini, Jumat (03/03/17).
Dalam Poin 1 surat DLH itu berbunyi " Sesuai dengan kesepakatan di dalam surat tersebut bahwa Laboratorium yang di jadikan sebagai Laboratorium untuk menguji kasus dugaan pencemaran pada lokasi persawahan di Desa Bekambit Asri Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru."
Poin 1 surat DLH itu di pertanyakan dan akan di persoalkan Ketua LSM LAUT TIMUR BANGKIT, Hafidz Halim dan Ketua Perkumpulan 'DKMS', Agusaputera Wiranto.
(perwakilan masyarakat Desa Bekambit Asri).
" Setelah membaca poin 1 Surat DLH itu, kami rasa tidak sesuai dengan poin 2 BERITA ACARA RAPAT di Kecamatan Pulau Laut Timur," beber Agus.
Poin 2 BERITA ACARA RAPAT di Kecamatan Pulau Laut Timur itu berbunyi " Pengambilan sampel air di mulai dari Hulu Sungai sampai Sungai yang ada di Desa Bekambit (kampung.Red) dan Desa Bekambit Asri."
Diketahui, pengambilan sampel air dan tanah di Kecamatan Pulau Laut Timur ini dilakukan karena ada dugaan pencemaran dari kebun PT.BSS (group Minamas).
Hafizd Halim dan Agusaputra Wiranto menegaskan,"Kalau titik pengambilan sampel (ulang) itu tidak sesuai dengan yang tertulis di Berita Acara Kecamatan Pulau Laut Timur itu, maka, Kami akan Demo di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru."
(Red)
Baca juga : http://www.sentral14.com/2017/02/sayed-jafar-saya-pasti-bela-masyarakat.html?m=1
Surat yang sudah di layangkan tersebut menindaklanjuti surat kecamatan Pulau Laut Timur Nomor 050/188/ PLT/ 2017 tanggal 23 Februari 2017 dengan prihal '' Pengambilan Ulang Air dan Lumpur / Tanah."
Hal ini diketahui dari surat tembusan yang diterima 'perwakilan warga' dan di tunjukan kepada Media ini, Jumat (03/03/17).
Dalam Poin 1 surat DLH itu berbunyi " Sesuai dengan kesepakatan di dalam surat tersebut bahwa Laboratorium yang di jadikan sebagai Laboratorium untuk menguji kasus dugaan pencemaran pada lokasi persawahan di Desa Bekambit Asri Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru."
Poin 1 surat DLH itu di pertanyakan dan akan di persoalkan Ketua LSM LAUT TIMUR BANGKIT, Hafidz Halim dan Ketua Perkumpulan 'DKMS', Agusaputera Wiranto.
(perwakilan masyarakat Desa Bekambit Asri).
" Setelah membaca poin 1 Surat DLH itu, kami rasa tidak sesuai dengan poin 2 BERITA ACARA RAPAT di Kecamatan Pulau Laut Timur," beber Agus.
Poin 2 BERITA ACARA RAPAT di Kecamatan Pulau Laut Timur itu berbunyi " Pengambilan sampel air di mulai dari Hulu Sungai sampai Sungai yang ada di Desa Bekambit (kampung.Red) dan Desa Bekambit Asri."
Diketahui, pengambilan sampel air dan tanah di Kecamatan Pulau Laut Timur ini dilakukan karena ada dugaan pencemaran dari kebun PT.BSS (group Minamas).
Hafizd Halim dan Agusaputra Wiranto menegaskan,"Kalau titik pengambilan sampel (ulang) itu tidak sesuai dengan yang tertulis di Berita Acara Kecamatan Pulau Laut Timur itu, maka, Kami akan Demo di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru."
(Red)
0 Response to "Titik Ambil Sampel 'Tidak Sesuai', Agus : Kami akan Demo DLH"
Posting Komentar