Alfisah: Tugas keluar daerah bagian tugas DPRD. Bukan jalan-jalan!

Hj. Alfisah, Ketua DPRD Kotabaru Kalsel









sentral14.com, Kotabaru -
Regulasi yang tidak selalu sama, bahkan ada UU yang berubah. Salah satunya UU ASN. Ditambah lagi, di masa transisi ini, sangat banyak regulasi berubah dikaitkan dengan Program Nasional, Provinsi, dan Daerah.

"Itu yang harus di singkronkan.
Tugas keluar daerah bagian dari tugas DPRD. Bukan jalan-jalan."

Demikian yang di kemukakan Hj. Alfisah, Ketua DPRD Kotabaru di Sekretariat DPRD Kotabaru, Jumat (31/03/17), menanggapi adanya sorotan masyarakat terkait perjalanan dinas yang dilaksanakan DPRD.

Memang, menurut Alfisah, perjalan dinas itu kalau tidak di manfaatkan. Berkonsultasi. Tentu, akan tidak bermanfaat.
"Saat disana juga perketat dan ada absensi,"ucapnya.

Sebelum berangkat, lanjut Dia, dilakukan inventarisasi masalah-masalah. Dan apa saja yang harus di koordinasikan.

"Ternyata, dari hasil kunjungan kerja DPRD ke luar daerah itu, memberikan dampak yang baik terhadap kinerja DPRD yang kemudian untuk memberikan pengawasan terhadap pemerintah daerah,"ujarnya.

Justru, katanya, sangat miris bila DPRD tidak mengetahui regulasi. "Bagaimana bisa melakukan pengawasan ke eksekutif!. Sementara regulasi di pusat sudah ada perubahan,"cetusnya.

Memang, tambahnya lagi, semua itu perlu strategi bagi seluruh Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Juga tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang masuk sehingga, bisa di tangani (agendakan) melalui Badan Musyawarah (Banmus DPRD),"terangnya.

Ia menyadari, berkembang di masyarakat DPRD jalan-jalan."Informasinya seperti itu. Itu bukan jalan-jalan,  ada tugas fungsi yang harus di koordinasikan dan di singkronisasi terkait regulasi tadi. Juga dilaksanakan karena kita bagian dari pelaksana tugas pemerintah pusat,"tandasnya.
(IH)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alfisah: Tugas keluar daerah bagian tugas DPRD. Bukan jalan-jalan!"

Posting Komentar