BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi program ke Pemda Kotabaru









sentral14.com, Kotabaru -
Di pandu Asisten II Sekretariat Daerah, Joni Anwar, kantor BPJS kenegakerjaan cabang Kotabaru  sosialisasikan programnya. Acara di gelar di operation room sekretariat daerah kotabaru, Senin (03/04/17).

Tidak hanya dihadiri seluruh Kepala SOPD, camat se kotabaru juga hadir di acara tersebut.

Ada 4 program yang di sampaikan :

- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiun

Heri Suherman, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru berharap, dengan di sosialisasikannya program BPJS Ketenagakerjaan ini, kepala SOPD se Kotabaru bisa memberikan jaminan perlindungan kepada tenaga honor atau PTT yang dipekerjakan. Dan para Camat terhadap aparat-aparat desanya.

Ia mengemukakan, sebenarnya ada ketentuan bahwa, setiap pemberi kerja wajib memberikan 'perlindungan' terhadap pekerjanya. "Bentuk perlindungan itu di harapkan dengan ikut BPJS ketenagakerjaan,"ucapnya.

Diketahui, program pemerintah daerah sendiri, sebut Seherman, ada memberikan bantuan Rp 1 juta kepada warga meninggal dunia. "Kalau program ini di sinergikan dengan BPJS Ketenagakerjaan, warga yang meninggal tadi bisa mendapat Rp 24 juta," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Dia, bagi pegawai honor (pemda) yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, apabila meninggal dunia karena kecelakaan pada saat kerja (diperjalanan atau di tempat kerja) akan mendapat santunan 48 x gaji dll. Jumlah santunan yang diterima minimal bisa mencapai Rp. 100 juta.

Ditambahkannya, kecelakaan tidak meninggal dunia akan mendapat layanan berobat gratis di kelas 1 RSU atau Puskesmas. "Selama sakit gajihnya di bayar. Kalau cacat diberi santunan,"beber Suherman.

Ia menyebut, di lingkungan Pemerintah Daerah sudah banyak yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak merata. "Dengan sosialisasi secara umum ini di mungkinkan akan ikut seragam,"harapnya.

Dapat dibayangkan, tambah Dia, kalau Kita tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana kelanjutan masa depan suami/ istri dan anaknya?.

Bagi yang sudah menjadi peserta (BPJS Ketenagakerjaan), apabila meninggal dunia, santunannya akan diberikan kepada suami/istrinya. Anaknya juga akan mendapatkan bea siswa.
"Kalau tidak ikut, suami/istri dan anaknya tentu akan berpotensi 'miskin',"ungkapnya.

Sosialisasi ini nampak mendapat tanggapan dari yang hadir. Kepala SOPD dan Camat mempersilahkan Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Kotabaru untuk memaparkan langsung ke kantor mereka masing-masing.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya untuk Pegawai honor/PTT Pemda. Untuk tenaga kerja mandiri (pedagang kecil, nelayan, tukang ojek) juga ada, dengan iuran Rp. 16.800 per bulan.
(IH)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi program ke Pemda Kotabaru"

Posting Komentar