Difasilitasi Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan trauma center



sentral14.com, Kotabaru -
BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan program trauma canter di Ball Room Grand Surya Hotel, Rabu (19/04/17).

Acara tersebut di fasilitasi dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Hj. Ernawaty.

Program Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan ini di sampaikan kepada Kepala Puskesmas maupun tenaga medis Puskesmas se Kotabaru.

Trauma centere adalah pusat pelayanan dan penanggulangan kecelakaan yang berfungsi untuk meningkatkan pelayanan perawatan dan pengobatan sebagai usaha menurunkan tingkat kecacatan dan kematian.

Setiap pasien harus menunjukkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP/SIM, apabila tidak dapat  menunjukkannya, maka berlaku sebagai pasien umum (bayar sendiri) dan di klaim ke BPJS Ketenagakerjaan dengan mekanimesme reimbursed (di ganti) pembayarannya.

Kategori kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat pelayanan di Puskesmas atau Rumah Sakit Kelas I adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan tenaga kerja (bukan urusan pribadi). Termasuk apabila terjadi kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

" Untuk kecelakaan kerja kasus tertentu, memastikannya, Tim BPJS Ketenagakerjaan perlu turun ke lapangan,"terang
Heri Suherman, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru.

Dia menambahkan, tidak hanya terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saja yang diilakukan tetapi sampai dengan sarana prasarananya. "Salah satunya program trauma centere ini," sebutnya.

Khusus peserta tenaga kerja informal (nelayan, petani, bahkan perangkat desa) minimal bisa di layani di Puskesmas.

"Kecelakaan kerja sifatnya segera harus di layani. Tindakan pertama. Misal terjadi di Pulau Sembilan, tidak mungkin langsung di bawa ke Rumah Sakit di Kota. Yang penting di layani dulu di Puskesmas.
Peserta tidak bayar,"terangnya.

Untuk perangkat Desa (Peserta Mandiri), di daftarkan oleh kantor desanya. Atau peserta mandiri yang didaftarkan perkumpulan/organisasi.

Kabid pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Kotabaru, Syamsul mengatakan, dengan adanya perjanjian kerja ini, pelayanan di puskesmas stanby 1x24 jam. Selain itu ada pendapatan bagi Puskesmas non Kapitasi.










Sebelumnya, masih dalam rangakaian acara, telah ditandatangani MOU antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kotabaru dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru serta penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Puskesmas-puskesmas di wilayah Kotabaru.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Difasilitasi Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan trauma center"

Posting Komentar