DLHD plin plan?
Kades Bekambit Asri, Muhammad Syamsir
sentral14.com, Kotabaru -
Karena belum mendapatkan hasil uji laboratorium, Kepala Desa Bekambit Asri, M Syamsir menyampaikan permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD).
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi Kepala Desa Bekambit Asri tertanggal 3 april 2017.
Hal itu dikatakannya, Sabtu (08/04/17).
Ia memaparkan, mengetahui beberapa orang warganya terkena gatal-gatal setelah beraktivitas di sawah.
Salah satu warga Desa Bekambit Asri yang terkena gatal-gatal
Bulan Oktober 2016 lalu, Ia mengirim surat permintaan pengambilan sampel (air dan lumpur) kepada DLHD Kotabaru (tahun 2016 masih bernama BLHD waktu masih di Jabat Haris Mufasi) yang isinya meminta BLHD untuk melakukan pengambilan sampel air dan lumpur terkait gatal-gatal warga itu.
Tujuannya, hanya ingin mengetahui penyebab gatal-gatal dan bagaimana pencegahannya.
Namun, waktu itu, Dia mendapat surat balasan dari BLHD yang menyatakan bahwa bukan ranah dan tanggungbjawab BLHD Kotabaru.
"Intinya, Kami mendapat menolakan,"ungkap Syamsir.
Hari berganti. Bulan dan tahun pun berganti. Memasuki tahun 2017, BLHD berganti nama menjadi DLHD dan di jabat oleh Said Rizlani Fahrani.
Anehnya!, lanjut Syamsir, kenapa pada bulan februari 2017 itu, diketahui Tim DLHD, Perwakilan PT.BSS, Perwakilan Camat Pulau Laut Timur, dan Kepala Desa Bekambit Kampung turun ke lapangan mengambil sampel air dan lumpur di desa bekambit asri?.
"Sebelumnya mendapat penolakan dan dikatakan bukan ranah dan tanggungjawabnya. Tapi mereka (DLHD) turun. Hendak turun kita tidak ditembusi, setelah berada di lokasi baru ditembusi (diberitahu)," beber Syamsir.
Dikatakan Syamsir, ketika pengambilan sampel di Desa Bekambit Asri, mereka (DLHD) tidak memperlihatkan surat tugas dan tidak ada berita acara kegiatan.
"Belakangan Saya ketahui bahwa berita acara itu ada di kantor Kecamatan Pulau Laut Timur,"sebutnya.
Syamsir merasa ada kejanggalan. "Pengambilan sampel air dan lumpur dilakukan di Desa Bekambit Asri tapi kenapa yang menandatangani berita acara justru kepala desa bekambit kampung?".
"Seharusnya, saya yang menandatangi berita acara itu. Bukan kepala Desa Bekambit Kampung,"ungkapnya.
Menurut Syamsir, ada Keterangan dalam berita acara itu kurang pas/salah. Disitu disebutkan bahwa lokasi Bekambit Asri merupakan persawahan tertutup. Tidak ada akses air (sungai) keluar masuk. "Ini pemalsuan data,"tukasnya.
Faktanya, kata Syamsir, air sungai dari Desa Bekambit Kampung atau sungai bungur itu mengalir masuk sampai ke sawah (titik pengambilan sampel) Desa Bekambit Asri. "Dari sungai Desa Bekambit kampung ke Sungai Bekambit Asri pun bisa dilalui menggunakan perahu,"terangnya.
"Ternyata hasil uji laboratorium sudah keluar. Kenapa pihak desa bekambit asri dan tokoh masyarakat tidak diberitahu?".
"Buat apa mengambil sampel di Desa Bekambit Asri kalau hasilnya tidak diberitahu!".
"Apapun hasilnya, transparan lah kepada masyarakat,"serunya.
(IHA)
Berita ini akan ditindaklanjuti dengan meminta tanggapan dari DLHD Kotabaru.
sentral14.com, Kotabaru -
Karena belum mendapatkan hasil uji laboratorium, Kepala Desa Bekambit Asri, M Syamsir menyampaikan permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD).
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi Kepala Desa Bekambit Asri tertanggal 3 april 2017.
Hal itu dikatakannya, Sabtu (08/04/17).
Ia memaparkan, mengetahui beberapa orang warganya terkena gatal-gatal setelah beraktivitas di sawah.
Salah satu warga Desa Bekambit Asri yang terkena gatal-gatal
Bulan Oktober 2016 lalu, Ia mengirim surat permintaan pengambilan sampel (air dan lumpur) kepada DLHD Kotabaru (tahun 2016 masih bernama BLHD waktu masih di Jabat Haris Mufasi) yang isinya meminta BLHD untuk melakukan pengambilan sampel air dan lumpur terkait gatal-gatal warga itu.
Tujuannya, hanya ingin mengetahui penyebab gatal-gatal dan bagaimana pencegahannya.
Namun, waktu itu, Dia mendapat surat balasan dari BLHD yang menyatakan bahwa bukan ranah dan tanggungbjawab BLHD Kotabaru.
"Intinya, Kami mendapat menolakan,"ungkap Syamsir.
Hari berganti. Bulan dan tahun pun berganti. Memasuki tahun 2017, BLHD berganti nama menjadi DLHD dan di jabat oleh Said Rizlani Fahrani.
Anehnya!, lanjut Syamsir, kenapa pada bulan februari 2017 itu, diketahui Tim DLHD, Perwakilan PT.BSS, Perwakilan Camat Pulau Laut Timur, dan Kepala Desa Bekambit Kampung turun ke lapangan mengambil sampel air dan lumpur di desa bekambit asri?.
"Sebelumnya mendapat penolakan dan dikatakan bukan ranah dan tanggungjawabnya. Tapi mereka (DLHD) turun. Hendak turun kita tidak ditembusi, setelah berada di lokasi baru ditembusi (diberitahu)," beber Syamsir.
Dikatakan Syamsir, ketika pengambilan sampel di Desa Bekambit Asri, mereka (DLHD) tidak memperlihatkan surat tugas dan tidak ada berita acara kegiatan.
"Belakangan Saya ketahui bahwa berita acara itu ada di kantor Kecamatan Pulau Laut Timur,"sebutnya.
Syamsir merasa ada kejanggalan. "Pengambilan sampel air dan lumpur dilakukan di Desa Bekambit Asri tapi kenapa yang menandatangani berita acara justru kepala desa bekambit kampung?".
"Seharusnya, saya yang menandatangi berita acara itu. Bukan kepala Desa Bekambit Kampung,"ungkapnya.
Menurut Syamsir, ada Keterangan dalam berita acara itu kurang pas/salah. Disitu disebutkan bahwa lokasi Bekambit Asri merupakan persawahan tertutup. Tidak ada akses air (sungai) keluar masuk. "Ini pemalsuan data,"tukasnya.
Faktanya, kata Syamsir, air sungai dari Desa Bekambit Kampung atau sungai bungur itu mengalir masuk sampai ke sawah (titik pengambilan sampel) Desa Bekambit Asri. "Dari sungai Desa Bekambit kampung ke Sungai Bekambit Asri pun bisa dilalui menggunakan perahu,"terangnya.
"Ternyata hasil uji laboratorium sudah keluar. Kenapa pihak desa bekambit asri dan tokoh masyarakat tidak diberitahu?".
"Buat apa mengambil sampel di Desa Bekambit Asri kalau hasilnya tidak diberitahu!".
"Apapun hasilnya, transparan lah kepada masyarakat,"serunya.
(IHA)
Berita ini akan ditindaklanjuti dengan meminta tanggapan dari DLHD Kotabaru.
0 Response to "DLHD plin plan?"
Posting Komentar