DPRD dengarkan aspirasi para "pemilik toko" karena "barangnya" disita Polisi
sentral14.com, Kotabaru -
DPRD Kotabaru melaksanakan rapat dengar pendapat di ruang rapat sekretariat DPRD Kotabaru.
Dipimpin Hj. Alfisah, ketua DPRD. Juga dihadiri anggota DPRD Kotabaru lainnya. Diundang dan menghadirkan diantaranya; Pelaku usaha (toko-toko), Ormas Garda Nusantara Kotabaru (Yudi Sunardi) dan Ormas GNPK Kotabaru (Hafidz Halim).
Yang mewakil Kajari Kotabaru, Kasat Reskrim Polres Kotabaru beserta Unit Kriminal Khusus Polres Kotabaru, Kepala Dinas Perdagangan Kotabaru, Mahyudiansyah, yang mewakili Kepala Bea dan Cukai Kotabaru, Kepala Desa Baharu Utara, HS. Kamaruddin, Kepala Desa Semayap dan lainnya juga hadir, Selasa (04/04/17).
Hj. Alfisah memaparkan latar belakang dilaksanakannya rapat dengar pendapat ini yaitu berawal dari keluhan yang disampaikan para pelaku usaha kepada Ormas Garda Nusantara yang meminta Ormas tersebut membantu dan mendampingi menyampaikan permasalahan yang mereka alami ke DPRD.
Karena beberapa waktu lalu, Reskrimsus Polres Kotabaru telah menyita barang dagangan (suku cadang kendaraan bermotor/mobil) yang tidak ada label SNI (Standar Nasional Indonesia) dan barang yang tidak menggunakan label berbahasa Indonesia milik para pelaku usaha.
Semua pelaku usaha di maksud saat ini masih dilakukan proses penyidikan oleh Reskrimsus Polres Kotabaru.
Pada kesempatan itu, Hafidz halim menyampaikan pendapat dan saran yang intinya agar para pelaku yang sudah dilakukan penyidikan oleh Tim Krimsus Polres Kotabaru harapannya di hentikan.
Karena menurutnya, mengutip Permendag nomor 73 tahun 2015 tentang pencantuman label berbahasa indonesia.
Sanksi yang semestinya di berikan hanya sanksi administratif, berupa pencabutan ijin. Dan semestinya dilakukan pembinaan oleh Dinas perdagangan.
Menanggapi hal itu, M. Kansil, penyidik krimsus polres Kotabaru mengatakan, sampai saat ini tidak menemukan aturan untuk membijaksanai (bersifat mencegah) apabila menemukan suatu tindak pidana.
" Kami juga sudah berkoordinasi ke Disprindag Kalsel bahwa apabila menemukan barang yang tidak berlabel Bahasa Indonesia, Kami bisa bersifat dibijaksanai atau dicegah.
Dapat di bedakan, kewajiban label Bahasa Indonesia ada di UU perdagangan sedangkan label SNI sendiri ada di UU Perindustrian,"pungkasnya.
Sebelumnya, para pelaku dalam rapat dengar pendapat tersebut mengungkapkan ketidaktahuan tidak boleh menjual barang di maksud karena belum mendapat sosialisasi dan pembinaan dari dinas terkait.
Terkait pembinaan, Mahyudiansyah, Kepala Dinas Perdagangan kotabaru menjelaskan bahwa kewenangan sosialisasi, pembinaan dan lainnya adalah kewenangan dinas perdagangan provinsi.
Meskipun demikian, DPRD melalui Komisi II akan berkoordinasi ke Polres Kotabaru terkait hal ini.
(IHA)
0 Response to "DPRD dengarkan aspirasi para "pemilik toko" karena "barangnya" disita Polisi"
Posting Komentar