Kejati Kalsel selidiki dugaan "penyelewengan uang" di BUMD Kotabaru?













sentral14.com, Kotabaru -
Dalam data tercatat, sejak tahun 2008 s.d tahun 2015, pelabuhan BUMD di Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah aktif di pergunakan perusahaan (batu bara) untuk pengiriman batu bara.

Meski faktanya demikian, tidak ada pemasukan ke daerah. Justru malah, PT. Mups (BUMD) terhutang pajak sekitar Rp. 556 juta.

Pelabuhan BUMD merupakan aset daerah karena mana, pembangunan dan perijinannya menggunakan anggaran daerah.

Dalam data tersebut, salah satu perusahaan yang menggunakan jasa pelabuhan BUMD adalah PT. Saijaan Prima Coal. Dan masih banyak perusahaan lainnya dengan jumlah pengiriman ribuan atau bahkan jutaan matrik ton.

Demikian dikemukakan sumber media ini yang enggan di sebut namanya, Sabtu (15/04/17).

Ia menambahkan, Direktur PT. MUPS (BUMD) tahun 2008 s.d 2010, di jabat oleh Sugianto Syahrani. Sedangkan tahun 2011 s.d 2015 di jabat oleh Noor Ipansyah. Dan di tahun 2017 s.d sekarang di jabat oleh Abdillah.

Menurut Dia, saat ini, Kejati Kalsel sudah melakukan penyelidikan dan telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak ( Direktur BUMD lama dan Direktur BUMD baru beserta jajarannya) terkait adanya dugaan penyelewengan uang Negara hasil pengiriman batu bara melalui pelabuhan muat milik BUMD PT. Multi Usaha Pratama Saijaan (PT. MUPS) itu.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejati Kalsel selidiki dugaan "penyelewengan uang" di BUMD Kotabaru?"

Posting Komentar