"Limbah" PT.Smart di Bangkalaan Melayu "dibawa" ke DPRD
sentral14.com, Kotabaru -
Persoalan terkait limbah di Desa Bangkalaan Melayu Kelumpang Hulu di bicarakan dalam rapat dengar pendapat Komisi III dan anggota DPRD Dapil II (wilayah Kelumpang dan Hampang).
Rapat dipimpin H. Mukhni.AF, Wakil Pimpinan II DPRD Kotabaru, Selasa (04/04/17).
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Kepala Desa Bangkalaan Melayu, Johansyah. Dalam rapat, Ia di dampingi LBH Saijaan dan LSM Peduli Rakyat Borneo.
Kabag Ops Polres Kotabaru, Kompol Yosep Edward, Manajemen PT. Smart, DLH Kotabaru, Sekdes Bangkalaan Melayu, Johansari beserta Tokoh Masyarakat juga hadir di acara tersebut.
Selain paparan panjang rangkaian tindakan yang sudah dilakukan, Johansyah meminta kejelasan surat DLHD yang menyatakan bahwa tidak terjadi pencemaran di desa bangkalaan melayu yang berasal dari limbah PT. Smart.
Ia meminta hal itu ditindaklanjuti karena ada kekhawatiran dampak yang mungkin timbul di masa yang akan datang.
Ia juga merasa diadu domba dengan warganya sendiri karena ada pernyataan tidak ada pencemaran sedangkan menurut hasil laboratorium sudah melebihi baku mutu.
Selain itu, Dia menyatakan bahwa sistem pengaliran limbah PT. Smart tidak bagus. "Kalau hujan, limbah pasti meluber,"sebutnya.
Ia menginginkan pula agar sistem pengaliran limbah yang saat ini dilakukan PT.Smart hendaknya di hentikan. Diganti dengan sistem waduk.
Kemudian, lanjut Dia, limbah jenjang kosong yang dibuang ke lapangan (kebun) juga dihentikan karena berkembang biak kumbang badak yang memakan tidak hanya pelepah sawit perusahaan tapi juga memakan pelepah sawit milik warga.
Menangapi hal itu, Manajer PT. Smart, Helmi Nasution mengatakan, apa yang menjadi pertanyaan Kepala Desa sudah terjawab dan sudah ditindaklanjuti sesuai surat yang dilayangkan DLHD Kotabaru ke perusahaan. Mengenai waduk, tinggal bagaimana nanti perusahaan menindaklanjutinya.
Manajemen PT. Smart lainnya membantah bahwa limbah perusahaan langsung di alirkan ke pemukiman. "Kita punya kolam-kolam penampungan limbah. Sedangkan jenjang kosong, dimanfaatkan untuk pupuk kebun,"ujarnya.
Bersamaan dengan itu, Herpani, wakil ketua LSM Rakyat Perduli Borneo mengharapkan, terkait persoalan ini jangan ada 'kongkalikong' dan kepada anggota DPRD agar sedikit memihak ke warga.
Nasrullah Zamzami, Kasi penegakan hukum lingkungan DLHD Kotabaru menyatakan, kelebihan baku mutu yang diakibatkan dari alam. Itu bukan pencemaran. Sesuai UU 32, yang namanya pencemaran adalah akibat perbuatan manusia.
Terkait dampak yang menjadi kekhawatiran warga di masa yang akan datang, H.Genta Kusan, dan Saiful Rahmadi (anggota DPRD) siap di hadirkan untuk sama-sama melihat kondisi dilapangan di waktu hujan.
Mereka pun mengingatkan kepada pihak perusahaan agar tetap menjaga lingkungan.
Nursiono, anggota DPRD Dapil II lainnya pun menyatakan kesiapannya apabila diminta "menyelesaikan" permasalahan antara perusahaan dan warga desa Bangkalaan melayu.
Hal berbeda dikemukakan sekretaris Desa Bangkalaan Melayu, Johansari menyatakan, tidak terjadi percemaran di Bangkalan Melayu.
Kemudian, di akhir rapat, Kompol Yosep Edward membenarkan bahwa Reskrimsus Polres Kotabaru sudah ikut bersama-sama DLHD untuk petugas laboratorium Tanah Bumbu mengambil sampel air.
Dan keterangan DLHD memang terdapat kelembihan baku mutu namun, tidak dikategorikan pencemaran.
Karena dari keterangan DLHD tidak ada pencemaran maka pihaknya hanya melakukan penyelidikan. Tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan.
"Dalam kasus ini penegakan hukum jalan terakhir yang di ambil,"katanya.
Ia mempersilahkan kepada para pihak untuk mengambil penyelesaian melalui cara; negoisasi, mediasi, kekeluargaan, atau hal-hal yang baik bagi kedua belah pihak.
(IHA)
0 Response to ""Limbah" PT.Smart di Bangkalaan Melayu "dibawa" ke DPRD"
Posting Komentar