Mustakim laporkan hasil pembahasan Pansus II DPRD.
Mustakim, Anggota DPRD Kotabaru, Fraksi Bintang Nurani
sentral14.com, Kotabaru -
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memproduksi dan menyediakan sumber air bersih bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Pemerintah daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru melalui program hibah air minum perkotaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Demikian laporan akhir pembahasan Pansus II yang dibacakan Mustakim, anggota DPRD Kotabaru, fraksi Bintang Nurani dalam rapat paripurna DPRD, Senin (18/04/17) tadi.
Pansus II DPRD bertugas membahas Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru itu.
Untuk memberikan landasan yang kuat dan agar proses penambahan penyertaan modal berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan maka, penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Kotabaru ditetapkan dengan peraturan daerah.
Disamping itu, ada program hibah air minum APBN yang mengupayakan percepatan penambahan sambungan rumah.
"Program hibah air minum yang dimaksud adalah pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari dana APBN,"terangnya.
Dilanjutkannya, untuk mendapatkan dana hibah dari program air minum, Pemerintah Daerah disyaratkan untuk melakukan investasi terlebih dahulu sampai tersedianya pelayanan kepada masyarakat melalui penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM itu.
Dalam hal penyusunan dan pembentukan terhadap Perda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, panitia khusus (pansus) II sangat serius dan memperhatikan berbagai aspek guna memperoleh dan menggali informasi serta substansi yang akan dijadikan bahan dalam proses untuk menjadikan peraturan daerah.
Bab 5 pasal 8 ayat 1 Raperda itu dinyatakan, penambahan penyertaan modal sebagaimana pasal 7 ayat 1 digunakan untuk pemasangan 2009 rumah dan kegiatan infrastruktur serta penunjang lainnya sebesar Rp 3 juta per sambungan rumah.
Ayat 2, tidak mencapai pemasangan sambungan rumah sebagai dimaksud pada ayat 1 maka kekurangan sambungan rumah tersebut akan diikutsertakan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Untuk memproses rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM untuk menjadi peraturan daerah kabupaten kota baru tahun 2017.
Panitia khusus II terlebih dahulu melaksanakan kunjungan kerja dan berkoordinasi dengan PDAM Kota Batu Malang dan PDAM kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
Itu dilakukan guna memperoleh bahan masukan serta informasi tambahan serta substansi yang sebagian dapat diakomodir dalam raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah dengan menyesuaikan kondisi geografis daerah yang dimiliki Kabupaten Kotabaru serta menggali informasi dan pengayaan materi yang seluas-luasnya agar dapat mempermudah proses penyusunan raperda ini menjadi peraturan daerah.
Dalam tahapan pembahasan, panitia khusus II mengundang tim pembentukan Peraturan Daerah sekretariat daerah, SOPD terkait, PDAM dan Bagian Hukum Setda Kotabaru pada tanggal 27 Maret 2017 dan tanggal 15 April 2017 untuk membahas bersama-sama.
(IHA)
sentral14.com, Kotabaru -
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memproduksi dan menyediakan sumber air bersih bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Pemerintah daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru melalui program hibah air minum perkotaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Demikian laporan akhir pembahasan Pansus II yang dibacakan Mustakim, anggota DPRD Kotabaru, fraksi Bintang Nurani dalam rapat paripurna DPRD, Senin (18/04/17) tadi.
Pansus II DPRD bertugas membahas Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru itu.
Untuk memberikan landasan yang kuat dan agar proses penambahan penyertaan modal berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan maka, penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Kotabaru ditetapkan dengan peraturan daerah.
Disamping itu, ada program hibah air minum APBN yang mengupayakan percepatan penambahan sambungan rumah.
"Program hibah air minum yang dimaksud adalah pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari dana APBN,"terangnya.
Dilanjutkannya, untuk mendapatkan dana hibah dari program air minum, Pemerintah Daerah disyaratkan untuk melakukan investasi terlebih dahulu sampai tersedianya pelayanan kepada masyarakat melalui penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM itu.
Dalam hal penyusunan dan pembentukan terhadap Perda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, panitia khusus (pansus) II sangat serius dan memperhatikan berbagai aspek guna memperoleh dan menggali informasi serta substansi yang akan dijadikan bahan dalam proses untuk menjadikan peraturan daerah.
Bab 5 pasal 8 ayat 1 Raperda itu dinyatakan, penambahan penyertaan modal sebagaimana pasal 7 ayat 1 digunakan untuk pemasangan 2009 rumah dan kegiatan infrastruktur serta penunjang lainnya sebesar Rp 3 juta per sambungan rumah.
Ayat 2, tidak mencapai pemasangan sambungan rumah sebagai dimaksud pada ayat 1 maka kekurangan sambungan rumah tersebut akan diikutsertakan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Untuk memproses rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM untuk menjadi peraturan daerah kabupaten kota baru tahun 2017.
Panitia khusus II terlebih dahulu melaksanakan kunjungan kerja dan berkoordinasi dengan PDAM Kota Batu Malang dan PDAM kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
Itu dilakukan guna memperoleh bahan masukan serta informasi tambahan serta substansi yang sebagian dapat diakomodir dalam raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah dengan menyesuaikan kondisi geografis daerah yang dimiliki Kabupaten Kotabaru serta menggali informasi dan pengayaan materi yang seluas-luasnya agar dapat mempermudah proses penyusunan raperda ini menjadi peraturan daerah.
Dalam tahapan pembahasan, panitia khusus II mengundang tim pembentukan Peraturan Daerah sekretariat daerah, SOPD terkait, PDAM dan Bagian Hukum Setda Kotabaru pada tanggal 27 Maret 2017 dan tanggal 15 April 2017 untuk membahas bersama-sama.
(IHA)
0 Response to "Mustakim laporkan hasil pembahasan Pansus II DPRD. "
Posting Komentar