Sayed Jafar terima LHP BPK RI Kalsel. Bantuan Parpol
sentral14.com, Kotabaru -
Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban, Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2016 di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (17/04).
Dengan dilaksanakannya penyerahan dokumen laporan hasil rekomendasi dan pemeriksaan ini, H. Sayed Jafar merasa optimis untuk terus melakukan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi sebaik-baiknya.
Ia mengatakan, sistem pelaporan yang baik akan mendukung kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk itu dibutuhkan keseriusan dan komitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan tertib administrasi.
"Kita semua harus serius dan berkomitmen melaksanakan tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi dalam mendukung kinerja pemerintahan yang baik," ujarnya
Ia mengharapkan agar BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dapat terus membimbing Pemerintah Kabupaten dan Kota se- Kalimantan Selatan sehingga komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan selalu terjalin dengan baik dan terus meningkatkan evaluasi di priode berikutnya.
Bersamaan dengan itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Didi Budi Satriyo mengemukakan, seperti yang yelah dipahami oleh DPD/DPC/DPW/DPK Parpol, bahwa Pasal 34A ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengamanatkan Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD kepada BPK secara berkala satu tahun sekali. Untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Januari tahun berikutnya.
Atas dasar itu, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menekankan periode evaluasi selanjutnya agar menyampaikan laporan ini tepat waktu, karena nantinya Hasil pemeriksaaan ini akan menjadi syarat penentu untuk pencairan tahap berikutnya.
Di paparkannya, jegiatan pemeriksaan ini memiliki tiga tujuan, yaitu untuk menilai apakah bantuan telah diterima oleh Parpol, untuk melihat apakah bantuan telah digunakan sesuai dengan amanat undang-undang, serta untuk memantau apakah penggunaan uang didukung oleh bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Setda Kabupaten Kotabaru, H. Adi Sutomo mengatakan, ada 11 partai politik yang menerima bantuan dari APBD Tahun 2016 Kabupaten Kotabaru yang bernilai Rp 702.500.000.
(Relhum/IHA).
0 Response to "Sayed Jafar terima LHP BPK RI Kalsel. Bantuan Parpol"
Posting Komentar