Sidang sengketa Keterbukan Informasi Publik di mediasi
sentral14.com, Barito Kuala -
Sidang kedua, sengketa keterbukaan informasi publik (KIP) antara Rumah Sakit Abdul Aziz Marabah dengan LSM Komite Nasional Jaringan Politisi dan pemimpin Bersih (KNJP2B) berakhir mediasi.
Sebelumnya, di dalam persidangan terungkap, pihak Rumah Sakit Abdul Aziz Marabahan bertindak hanya berdasarkan surat edaran humas setempat yang isinya 'setiap pencari informasi harus melalui surat izin humas setempat'.
Kesempatan mediasi berlangsung di kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
persidangangan sempat di skor ketua Majelis Hakim, Samsul Rani selama tiga puluh menit untuk memberikan jalur mediasi.
Kuasa hukum LSM KNJP2B, Tugimin membenarkan terjadinya mediasi. Dikatakannya, dalam fakta persidangan memang terungkap bahwa Rumah Sakit Abdul Aziz Marabahan beracuan pada surat edaran humas Pemkab Batola.
Kuasa hukum rumah sakit Abdul Aziz Marabahan, Hatta Mazeni pun membenarkan, upaya mediasi telah selesai dan pihaknya telah bersedia memberikan data proyek ke pemohon (LSM KNJP2B)
Sementara itu salah satu anggota Majelis Hakim, Riduansyah menyebut, terjadinya mediasi akibat adanya kesepakatan kedua belah pihak. Dimana pihak pemohon harus membuat pernyataan tidak akan menyalahgunakan dan mengkomersilkan data yang diberikan.
Disinggung dasar acuan surat edaran dan rekomendasi Humas Pemkab Batola yang di gunakan pihak termohon menurutnya, bukanlah undang-undang.
"Pihak rumah sakit seharusnya berdiri sendiri dan mengacu pada peraturan Kementerian Kesehatan RI, bukan mengacu Humas setempat,"pungkasnya.
(Yiz)
0 Response to "Sidang sengketa Keterbukan Informasi Publik di mediasi"
Posting Komentar