Sosialisasi Tugas dan Fungsi Satgas Saber Pungli
sentral14.com, Kotabaru -
Pemerintah Daerah Kotabaru melalui Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotabaru melaksanakan sosialisasi tugas dan fungsi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di operation room Sekretariat Daerah Kotabaru, Selasa (04/04/17).
Indah Laila, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru dan Prof.DR Hadin Muhjad, SH, MH, M.HUM, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, di hadirkan sebagai narasumber di acara tersebut.
Hariansyah, plt Sekretaris Daerah Kotabaru hadir sebagai yang mewakili Bupati. Ketua Satgas Saber Pungli Kotabaru, Kompol Ade Nuramdhani, Wakil Kepala Kepolisian Resort KotabaruKotabaru juga nampak hadir.
Kurang lebih 54 orang terdiri dari unsur; Polri, SOPD, BUMN, BUMD, dan camat se Kabupaten Kotabaru menghadiri acara tersebut.
Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar dalam sambutan tertulisnya yang di bacakan Hariyansyah saat membuka acara berpesan kepada semua Kepala SOPD Camat agar menciptakan keberhasilan di bidang pekerjaan masing-masing dan di wajibkan mendukung sepenuhnya kegiatan Satgas Saber Pungli di Kotabaru sehingga, bisa berjalan dengan baik dan berhasil.
Disampaikan pula, rencana aksi di tiap SOPD, dan selanjutnya melakukan evaluasi untuk melaksanakan pembenahan di Instansi atau Dinas masing-masing dalam rangka memperbaiki kinerja pada Tahun.
Ditambahkannya, setelah sudah juga di lakukan sosialisasi, jangan sampai ada yang menyesal lagi bila ada yang tertangkap di salah satu SOPD.
" Untuk itu, kapada semua Kepala SOPD agar menekankan kepada bawahannya, menghentikan segala bentuk Pungli,"tandasnya.
Indah Laila Mega, Kajari Kotabaru mengatakan, dengan diadakannya Satgas Saber Pungli ini yang juga merupakan harapan Presiden adalah Indonesia dapat terbebas dari segala bentuk KKN dan pungli karena akan menimbulkan dampak diantaranya; ekonomi biaya tinggi, menghambat pembangunan, dan merugikan rakyat.
Menurut Indah, Pungli rentan terjadi pada Dinas yang berkaitan dengan perijinan karena banyak di urus menyangkut biaya dan waktu. "Di harapkan, kita sama-sama saling menjaga,"tandasnya.
Prof.DR Hadin Muhjad, SH, MH, M.Hum memaparkan, pungli pada pelayanan publik sangat banyak macam dan jenisnya misal, korupsi uang Negara, pemerasan, suap, dan pajak bea cukai. "Ini termasuk jenis tindak pidana,"terangnya.
Kemudian, jenis tindak pidana yang sulit dibuktikan yaitu; kredit bank, tender proyek, pemberian terkait kenaikan pangkat, uang jalan, pos pencegatan dan penguatan gaji pegawai.
Ia menambahkan, terkait layanan publik menurut hukum administrasi, Pemerintah diminta terus memperbaiki sistem pelayanan.
Adapun pasal dalam KUHP yang dapat mengakomodir perbuatan pungutan liar yaitu pasal 368, Pasal 423 KUHP.
Menurut ketentuan yang diatur dalam dalam Pasal 12 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kejahatan yang diatur dalam pasal 423 KUHP merupakan tindak pidana korupsi, sehingga sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dari UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit dua puluh juta rupiah dan paling banyak 1 miliar.
"Hal itu harus dilihat kasus per kasus pasal tipikor itu. Apakah sudah memenuhi unsur atau tidak?,pungkasnya.
(IH)
0 Response to "Sosialisasi Tugas dan Fungsi Satgas Saber Pungli "
Posting Komentar