KAPAK Minta Rekomendasi Pencabutan Izin Pertambangan Pulau Laut













Kotabaru, Kalsel -
Point 3 tuntutan KAPAK (Komite Aksi Penyelamat Kotabaru) ke DPRD Kotabaru yang disampaikan dalam aksi 245 tentang tinjau ulang izin usaha pertambangan batu bara di Pulau Laut.

Sudah ditanggapi DPRD dengan setuju memberikan rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mencermati, menganalisa dan melakukan evaluasi (tinjau ulang) terhadap izin pertambangan di Pulau Laut.

Surat rekomendasi itu dilayangkan DPRD Kotabaru ke Gubernur Kalimantan Selatan tertanggal 05 Juni 2017.

Kenapa harus ke Gubernur? Karena berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan bidang pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Di ruang rapat gabungan Sekretariat DPRD Kotabaru, Senin, (12/06/17), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Hj. Alfisah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menerima aspirasi KAPAK.

Kali ini aspirasinya meminta DPRD Kotabaru merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Pulau Laut.

Ketua KAPAK Usman Pahero, mengatakan ternyata bukan PT.SILO yang diberi izin usaha pertambangan di Pulau Laut, tapi kepada 6 perusahaan antara lain :

1.       PT. Sebuku Tanjung Coal
2.       PT. Batu Bai Coal
3.       PT. Sebuku Sejaka Coal
4.       PT. Sebuku Suwangi Coal
5.       PT. Sebuku Selaru Coal
6.       PT. Sebuku Kerambu Coal

"Perusahaan tersebut rata-rata diberikan izin pertambangan batu bara selama kurang lebih 20 tahun,"sebutnya.

Dari 6 kuasa pertambangan itu, lanjut Usman, antara Bupati Kotabaru (bukan Sayed Jafar.red) dengan PT. Sebuku Tanjung Coal, PT. Sebuku Batu Bai Coal, PT. Sejakah Coal ada akta komitmen kesepatakan yang tertuang dalam salinan akta No 01 tanggal 3 juli 2010.

“Dalam salinan akta tersebut berisi persyaratan tentang kompensasi yang telah disepakati. Menurut KAPAK dilakukan tidak transparan,"paparnya.

“Berdasarkan hal tersebut kami memohon kepada ketua DPRD bersama seluruh perangkat ketua AKD dan Fraksi, kiranya berkenan mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Kalsel untuk melakukan pencabutan seluruh ijin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan,’’pintanya.

Alasan-alasan lain dikemukakan Usman Pahero di antaranya adalah:
Pulau Laut salah satu miniatur hutan tropis dunia dengan luas 1.873,36 Km persegi secara langsung penyangga daratan timur dan zona intrans pulau besar Kalimantan.

Pulau Laut termasuk golongan pulau kecil yang berarti tidak dibenarkan adanya pertambangan batu bara sebagaimana diatur dalam UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut pasal 35 huruf K, ia mengutip, dalam pemanfaatan wilayah pesisir pulau pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral apabila secara teknis, ekologis, dan sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan atau merugikan masyarakat sekitaranya.

Dilanjutkannya, pasal 51 ayat 1, maka Menteri berwenang menetapkan menurut huruf (B), ijin pemanfaatan pulau pulau kecil.

Masih dipaparkan Usman, pulau laut memiki potensi pariwisata, perikanan, perkebunan, pertanian dan keanekaragaman hayati yang sangat berlimpah jadi, kalau di eksploitasi tambang di Pulau Laut maka potensi-potensi tersebut akan hilang dan sirna.

Kemudian, sambungnya, daya tahan dan daya dukung lingkungan dipulau laut sudah sangat rapuh. "Sedikit saja hujan yang rutin maka masyarakat sudah mengalami banjir. Apalagi kalau hujan deras, maka lingkungan pegunungan tidak dapat menahanan lajunya erosi yang mengakibatkan banjir yang cukup besar,"ujarnya.

Begitupun jika musim kemarau, kata dia, ketersediaan air tergantung dari daya tahan dan daya dukung lingkungannya maka, ketika daya tahan dan daya dukung sudah rapuh maka, rusaklah segala segi aktivitas eksploitasi dari hasil tambang maka kehidupan masyarakat akan tambah sulit kualitas hidup beserta dengan lingkungannya.

Pada kesempatan itu, ia juga melampirkan kajian penolakan tambang pulau laut dari beberapa LSM dan rekomendasi Pengurus Ormas Islam Nahdatul Ulama Kotabaru dan Pengurus Daerah Muhamadiyah Kotabaru serta salinan AKTA No 01 tanggal 3 juli tahun 2010.

"Maka kami berkeyakinan bahwa kedepan saya pikir pulau laut ini tidak layak lagi untuk ditambang dan kita berkenan untuk memelihara kawasan ini,"imbuhnya.

Di akhir paparannya, Usman, mengatakan paling tidak DPRD Kotabaru berkenan memberikan usulan tentang pencabutan izin kuasa pertambangan di Pulau Laut.

"Mudah-mudahan Gubernur Kalsel bisa membentuk tim independen untuk melakukan kajian komprehenshif, agar desakan masyarakat Kotabaru agar Pulau Laut ini bebas dari eksploitasi pertambangan,"harapnya.

Kenapa? Perusahaan yang diberikan kewenangan yang cukup lama itu dampaknya akan menutup investasi; perkebunan, perikanan, kelautan.

"Dan tidak melaksanakan sesuai Akta Komitmen di antaranya; membangun jembatan , water plan, mempekerjakan 70 persen tenaga lokal, hanya janji,"pungkasnya.
(IWAN)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KAPAK Minta Rekomendasi Pencabutan Izin Pertambangan Pulau Laut"

Posting Komentar