KAPAK Minta Rekomendasi Pencabutan Izin Pertambangan Pulau Laut
Kotabaru, Kalsel -
Point 3 tuntutan KAPAK (Komite Aksi Penyelamat Kotabaru) ke DPRD Kotabaru yang disampaikan dalam aksi 245 tentang tinjau ulang izin usaha pertambangan batu bara di Pulau Laut.
Sudah ditanggapi DPRD dengan setuju memberikan rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mencermati, menganalisa dan melakukan evaluasi (tinjau ulang) terhadap izin pertambangan di Pulau Laut.
Surat rekomendasi itu dilayangkan DPRD Kotabaru ke Gubernur
Kalimantan Selatan tertanggal 05 Juni 2017.
Kenapa harus ke Gubernur? Karena berdasarkan UU 23 tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan bidang pertambangan menjadi
kewenangan pemerintah provinsi.
Di ruang rapat gabungan Sekretariat DPRD Kotabaru, Senin, (12/06/17), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Hj. Alfisah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menerima aspirasi
KAPAK.
Kali ini aspirasinya meminta DPRD Kotabaru merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Pulau Laut.
Kali ini aspirasinya meminta DPRD Kotabaru merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Pulau Laut.
Ketua KAPAK Usman Pahero, mengatakan ternyata bukan
PT.SILO yang diberi izin usaha pertambangan di Pulau Laut, tapi kepada 6
perusahaan antara lain :
1.
PT. Sebuku Tanjung Coal
2.
PT. Batu Bai Coal
3.
PT. Sebuku Sejaka Coal
4.
PT. Sebuku Suwangi Coal
5.
PT. Sebuku Selaru Coal
6.
PT. Sebuku Kerambu Coal
"Perusahaan tersebut rata-rata diberikan izin pertambangan
batu bara selama kurang lebih 20 tahun,"sebutnya.
Dari 6 kuasa pertambangan itu, lanjut Usman, antara
Bupati Kotabaru (bukan Sayed Jafar.red) dengan PT. Sebuku Tanjung Coal, PT.
Sebuku Batu Bai Coal, PT. Sejakah Coal ada akta komitmen kesepatakan yang
tertuang dalam salinan akta No 01 tanggal 3 juli 2010.
“Dalam salinan akta tersebut berisi persyaratan tentang
kompensasi yang telah disepakati. Menurut KAPAK dilakukan tidak transparan,"paparnya.
“Berdasarkan hal tersebut kami memohon kepada ketua DPRD
bersama seluruh perangkat ketua AKD dan Fraksi, kiranya berkenan mengeluarkan
rekomendasi kepada Gubernur Kalsel untuk melakukan pencabutan seluruh ijin
usaha pertambangan yang telah dikeluarkan,’’pintanya.
Alasan-alasan lain dikemukakan Usman Pahero di antaranya
adalah:
Pulau Laut salah satu miniatur hutan tropis dunia dengan
luas 1.873,36 Km persegi secara langsung penyangga daratan timur dan zona
intrans pulau besar Kalimantan.
Pulau Laut termasuk golongan pulau kecil yang berarti
tidak dibenarkan adanya pertambangan batu bara sebagaimana diatur dalam UU No
27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Menurut pasal 35 huruf K, ia mengutip, dalam pemanfaatan
wilayah pesisir pulau pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak
langsung dilarang melakukan penambangan mineral apabila secara teknis, ekologis,
dan sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran
lingkungan dan atau merugikan masyarakat sekitaranya.
Dilanjutkannya, pasal 51 ayat 1, maka Menteri berwenang
menetapkan menurut huruf (B), ijin pemanfaatan pulau pulau kecil.
Masih dipaparkan Usman, pulau laut memiki potensi
pariwisata, perikanan, perkebunan, pertanian dan keanekaragaman hayati yang
sangat berlimpah jadi, kalau di eksploitasi tambang di Pulau Laut maka potensi-potensi
tersebut akan hilang dan sirna.
Kemudian, sambungnya, daya tahan dan daya dukung
lingkungan dipulau laut sudah sangat rapuh. "Sedikit saja hujan yang rutin maka
masyarakat sudah mengalami banjir. Apalagi kalau hujan deras, maka lingkungan
pegunungan tidak dapat menahanan lajunya erosi yang mengakibatkan banjir yang
cukup besar,"ujarnya.
Begitupun jika musim kemarau, kata dia, ketersediaan air tergantung
dari daya tahan dan daya dukung lingkungannya maka, ketika daya tahan dan daya
dukung sudah rapuh maka, rusaklah segala segi aktivitas eksploitasi dari hasil
tambang maka kehidupan masyarakat akan tambah sulit kualitas hidup beserta
dengan lingkungannya.
Pada kesempatan itu, ia juga melampirkan kajian penolakan
tambang pulau laut dari beberapa LSM dan rekomendasi Pengurus Ormas Islam
Nahdatul Ulama Kotabaru dan Pengurus Daerah Muhamadiyah Kotabaru serta salinan
AKTA No 01 tanggal 3 juli tahun 2010.
"Maka kami berkeyakinan bahwa kedepan saya pikir pulau
laut ini tidak layak lagi untuk ditambang dan kita berkenan untuk memelihara
kawasan ini,"imbuhnya.
Di akhir paparannya, Usman, mengatakan paling tidak DPRD Kotabaru berkenan
memberikan usulan tentang pencabutan izin kuasa pertambangan di Pulau Laut.
"Mudah-mudahan Gubernur Kalsel bisa membentuk tim independen
untuk melakukan kajian komprehenshif, agar desakan masyarakat Kotabaru agar Pulau Laut ini bebas dari eksploitasi pertambangan,"harapnya.
Kenapa? Perusahaan yang diberikan kewenangan yang cukup lama itu dampaknya akan menutup investasi; perkebunan, perikanan, kelautan.
"Dan tidak melaksanakan sesuai Akta Komitmen di antaranya; membangun jembatan , water plan, mempekerjakan 70 persen tenaga lokal, hanya janji,"pungkasnya.
Kenapa? Perusahaan yang diberikan kewenangan yang cukup lama itu dampaknya akan menutup investasi; perkebunan, perikanan, kelautan.
"Dan tidak melaksanakan sesuai Akta Komitmen di antaranya; membangun jembatan , water plan, mempekerjakan 70 persen tenaga lokal, hanya janji,"pungkasnya.
(IWAN)
0 Response to "KAPAK Minta Rekomendasi Pencabutan Izin Pertambangan Pulau Laut"
Posting Komentar